AdvedtorialDaerahDPRD WAJOMetro

DPRD – Pemkab Wajo Bahas Kisruh SKT dan Bansos, Kesbangpol ‘Dikeroyok’ Legislator

Advetorial DPRD WAJO BeritaNasional.ID — Kisruh perlu atau tidaknya setiap Kelompok Tani memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika hendak menerima bantuan sosial (Bansos) masih menjadi polemik antara DPRD Wajo dengan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Wajo melakukan rapat gabungan komisi terbatas, Selasa (12/03/2019) di Aula Gedung DPRD jalan Rusa, Sengkang.

Rapat tersebut mengagendakan pembahasan terkait polemik dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) yang tidak bisa direalisasikan karena membutuhkan surat keterangan terdaftar (SKT).

Rencananya rapat tersebut melibatkan komisi II dan Komisi I DPRD kabupaten Wajo, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki anggaran hibah dan bantuan sosial.

Wakil Bupati Wajo H. Amran SE (Kiri), Wakil Ketua DPRD H. Risman (tengah) dan Wakil Ketua DPRD Rahman Rahim (kanan) 

Namun dalam rapat tersebut yang turut dihadiri oleh Wakil bupati Amran dan pimpinan DPRD Risman Lukman, Rahman Rahim. Sementara anggota komisi I H.Musa dan komisi II hanya dihadiri oleh Andi Gusti Makkarodda.

Namun sementara rapat berlangsung, anggota komisi III dan IV Sudirman Meru dan Junaidi Muhammad serta Andi Mayang meminta untuk mengikuti rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut Kepala Kesbangpol Yusuf Andi Baharuddin terkesan ‘dikeroyok’ oleh legislator sebab legislator wajo mengingingkan agar para calon penerima hibah tidak dipersulit dengan birokrasi SKT, sementara pihak Kesbangpol Wajo tetap bersikeras jika kelompok tani wajib memiliki SKT dari Kemendagri.

Proses rapat yang berjalan alot antara kepala Kesbangpol Yusuf Baharuddin akhirnya mendapatkan kesepakatan.

Dalam sidang yang dipimpin Risman Lukman tersebut, Andi Gusti Makkarodda menanggapi penjelasan kepala kesbangpol soal pendaftaran organisasi masyarakat sesuai permendagri 57 tahun 2017.

“Sudah benar apa yang disampaikan oleh kepala kesbangpol, jika kita mau mendaftarkan ormas di Kemenkumham dan Kemendagri. Badan dan lembaga pun yang memiliki payung hukum seperti PKK, karang taruna dan lain lain, juga tak perlu mendapatkan SKT” Ujarnya.

“Yang kurang tepat jika kita menggiring semua kelompok tani untuk didaftarkan sebagai ormas sesuai yang diatur dalam permendagri 57 tahun 2017 tersebut hanya demi mendapatkan surat keterangan terdaftar” tambahnya.

“Jika semua mau kelompok tani, IKM, KUBE, Remaja Masjid, Majelis Taqlim, Masjid, Gapoktan dll. Maka jumlahnya akan ada sepuluan ribu kelompok masyarakat yang harus berbadan hukum lahir di Wajo. Jika biayanya satu jutaan untuk satu kelompok maka masyarakat harus keluarkan 10 Milyaran, lebih baik tidak ada hibah dan bansos”Tegas Ketua Partai DPD Nasdem Wajo ini.

Solusinya adalah lanjutnya lebih baik pemda mengeluarkan perbup terkait hibah bansos dan tata cara penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagaimana dalam pasal 6 ayat 5 point (b) terkait bolehnya Bupati menerbitkan surat keterangan terdaftar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil bupati Wajo Amran berjanji akan menyusun peraturan bupati terkait hal tersebut.

“Saya memang sering komunikasi dengan beberapa anggota dewan, apa yang sampaikan oleh Andi Gusti akan kita kaji dan susun supaya menjadi solusi dari polemik tersebut. Supaya program pemda tidak terhambat”Kata Wabup Amran.

Rombongan Komisi II DPRD Wajo ketika melakukan konsultasi di Makassar

Sebelumnya Komisi II DPRD Kabupaten Wajo bersama Bagian Hukum & HAM Setda. Kabupaten Wajo  telah melakukan konsultasi dan Koordinasi  ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar untuk mendapatkan petunjuk teknis dari aspek regulasi dan implementasi terkait Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Rombongan Komisi II DPRD Wajo ini dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Wajo Ir. Andi Gusti A. Makkarodda diterima Sakura, S.Sos, MM selaku Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Evaluasi APBD Kabupaten / Kota Wil. III,  Andi Muh. Ridway Halim  selaku Kepala Sub. Bidang Pembinaan dan Evaluasi APBD Kabupaten/Kota Wil. I beserta Muh. Ilham selaku Kepala Sub. Bidang Pembinaan dan Evaluasi APBD Kabupaten/Kota Wil. II ;

Kepada Wartawan, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Ir. Andi Gusti A. Makkarodda, ST menjelaskan jika kedatangan mereka di Makassar untuk mendapatkan petunjuk teknis dari aspek regulasi dan implementasi terkait rujukan peraturan perundang-undangan yang dipakai dalam memberikan hibah dan bantuan sosial ;

(humas-advetorial-protokol)


Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button