DPRD Prov Sulbar

DPRD Prov Sulbar Ingin Perda Ketenagakerjaan Progresif

Makassar.Sulsel.BerotaNasional.Id –Panitia khusus Pansus Sistem Ketenagakerjaan Sulawesi Barat Kunker ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jumat (9/8/19).

Pansus DPRD Prov Sulbar Saat berkunjung ke iDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel.(Foto Humas)

Andi Ashari sekertaris dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, didampingi kepala bidang pengawasan Saribulan, menyambut baik kedatangan tim Pansus, di ruang kerja mereka jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.

Dalam pengantarnya ketua Pansus Sukri menjelaskan bahwa Sulbar ingin menjadikan Perda ketenagakerjaan yang progresif , yang bisa menjawab semua persoalan ketangakerjaan di Sulawsi Barat. Pansus didampingi dengan tim dinas Tenaga Kerja Sulbar, yang dipimpin langsung kepala dinas A. Maddareski.

Meski belum memiliki Perda, namun penerapan berbagai regulasi mengenai perlindungan dan pengawasan tenaga kerja cukup baik. Dengan kompleksitas yang ada maka, studi kasus yang ada di Sulsel bisa menambah wawasan dan memperkaya Perda yamg akan dibuat. Selain kondisi sosial masyarakat yang sama, jarak tempuh dari bekas induk Sulawsi Barat ini menjadi pilihan berkunjung panitia khusus.

Turut hadir dalam kunjungan ini wakil ketua DPRD Hamzah Hapati Hasan. Selain pimpinan Pansus dan anggota Pansus, kegiatan ini juga dihadiri kepala biro pemerintahan , yang mengingatkan untuk memasukkan regulasi tentang tenaga kerja di sektor peetbamgan teekhusus pada Uranium jika kelak bahan Nuklir ini dieksplorasi.

Meski Sulsel memiliki jumlah pengawas ketenaga kerjaan lebih banyak dari Sulsel, namun mereka juga masih kekurangan 100 pengawas untuk menangani 15 ribu pekerja yang tersebar di 24 kabupaten Kota. Saat ini Sulsel baru memeliki 60 pengawas, sementara Sulwesi Barat dalam pemaparan kepala dinas tenaga kerja baru memiliki 6 orang yang harus mengawasi sekitar 3.600 perusahaan .

Kunjungan akan dirangkaikan dengan kunjungan ke salah satu Balai Latihan Kerja yang ada di kota Makassar. Yos ( Lina ).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button