DaerahHeadlineSitubondo

DPRD Situbondo Setujui KUA-PPAS 2026, Bupati: Tantangan Fiskal Berat Tapi Harus Dihadapi Bersama

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini diberikan oleh enam fraksi DPRD Situbondo setelah melalui proses pembahasan bersama eksekutif. Kamis (13/11/2025).

Persetujuan KUA-PPAS tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk melanjutkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD).

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan, masukan, dan komitmen dalam pembahasan dokumen anggaran tersebut.

“Persetujuan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah,” ujar Mas Rio.

Mas Rio menegaskan, tahun anggaran 2026 akan menjadi tahun dengan tantangan fiskal yang cukup berat, seiring kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi transfer ke daerah dalam Rancangan APBN 2026.

“Alokasi transfer dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp198,75 miliar dibandingkan pagu Perubahan APBD 2025. Penurunan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp111,18 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp48,19 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada semakin terbatasnya ruang fiskal daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Namun Pemkab Situbondo berkomitmen menjaga efisiensi dan pengendalian anggaran secara konsisten.

“Kami akan mengoptimalkan sumber daya keuangan daerah dan memastikan alokasi anggaran tetap difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Mas Rio juga menjelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD melalui surat tertanggal 29 September 2025 Nomor 900/121/431.403.4/2025. Dokumen tersebut disesuaikan dengan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025 tentang rancangan alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.

– Sebagai tindak lanjut, Pemkab Situbondo telah menerbitkan dua Surat Edaran Bupati, yakni:
– Surat Edaran Nomor 900/149/431.403/2025 tentang Penyelarasan Alokasi Anggaran Transfer Daerah dan Program/Kegiatan.
Surat Edaran Nomor 900/162/431.403/2025 tentang Penyesuaian Rekening Belanja.

“Dengan disepakatinya Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, maka tahap selanjutnya adalah penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Situbondo,” pungkas Mas Rio.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pandangan serta catatan konstruktif selama pembahasan berlangsung.

“Pimpinan dan anggota DPRD memahami bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi keuangan daerah. Namun eksekutif dan legislatif sepakat untuk melakukan efisiensi tanpa mengurangi pelayanan publik,” kata Mahbub.

Ia menegaskan, efisiensi anggaran justru menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“DPRD akan terus mengawal implementasi KUA-PPAS 2026 agar berjalan sesuai arah kebijakan yang telah disepakati bersama. Persetujuan ini bukan akhir, tetapi awal dari langkah bersama menjaga pembangunan Situbondo tetap berjalan meski dengan keterbatasan fiskal,” tegasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button