AdvedtorialDPRD WAJO

DPRD Wajo Terima Aspirasi Isu Nasional dari AMIWB

Advetorial DPRD Wajo, BeritaNasional.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo terima Aspirasi isu nasional terkait revisi rancangan undang-undang KPK, Rabu 11 September 2019.

Aspirasi itu datangnya dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) yang diterima beberapa anggota DPRD Wajo yaitu A. Witman, Elfrianto, A. Muh. S arwan, A. Syamsu Alam dan H. Musa.

Heriyanto selaku Presiden AMIWB menyampaikan bahwa kedatangannya dalam posisi mendukung segala hal yang bisa meningkatkan kinerja KPK akan tetapi segala sesuatu yang dapat menghambat kinerja KPK itu yang mereka tidak sepakati.

“Kami disini bukan dalam posisi mendukung atau tidak pelemahan KPK tetapi kami mendukung peningkatan pemberantasan korupsi direpublik ini kami sepakat bahwa memang Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi harus direvisi tetapi kalau draft rancangan undang-undang yang diajukan DPR RI justru menghambat penindakan pemberantasan korupsi maka kami menolak Rancangan tersebut karena akan menghambat kinerja KPK,”jelasnya.

Sementara tim penerima aspirasi A. Witman Hamzah mengatakan mengapresiasi kedatangan AMIWB, pada dasarnya kami dari anggota dprd wajo mendukung revisi undang-undang KPK jikalau itu menguatkan tetapi ketika melemahkan kami secara pribadi menolak dan kami penerima  aspirasi akan menindak lanjuti aspirasi tersebut.

Elfrianto salah satu penerima aspirasi pada saat itu menyampaikan hal senada yang disampaikan AMIWB bahwah dalam revisi UU KPK yang diusulkan DPR RI pada tahun 2019 ini, menuai kritik karena dinilai memuat banyak ketentuan yang bisa melemahkan bahkan melumpuhkan KPK. Menurutnya terdapat sejumlah ketentuan bermasalah yang konsisten muncul dari draf revisi UU KPK sebelumnya misalnya, pembentukan dewan pengawas dan kewenangannya, pembatasan kewenangan KPK dalam penyadapan, KPK tidak bisa merekrut penyidik dan penyelidik sendiri dan penggerusan independensi KPK.

“Jika draf kali ini lolos menjadi undang-undang, maka independensi KPK akan runtuh dan KPK menjadi lembaga negara yang bergantung pada institusi lain,” ungkap Elfrianto.

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button