Ragam

DPU Pengairan Perintahkan Bongkar Bangunan RTH Di Dam Takir Desa Balak

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Akhirnya kepastian kelanjutan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dam Takir milik Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur sudah diterima. Pihak Dinas PU Pengairan menyatakan pembangunan RTH di areal Dam Takir harus segera dihentikan dan dibongkar.

Kepala Dinas PU Pengairan, Guntur Priambodo melalui Kabid Manfaat Pengairan, Dony menyatakan, surat teguran sekaligus perintah pembongkaran dari Dinas PU Pengairan Banyuwangi tersebut telah dilayangkan ke Pemerintahan Desa Balak.

“Kepala Dinas memang sudah membuat surat teguran ke Kepala Desa Balak. Surat teguran yang dilayangkan ke Kepala Desa Balak (Ribut) berisi, pembangunan RTH yang makan sempadan Dam Takir harus dibongkar,” kata Dony.

Teguran untuk pembongkaran RTH tersebut, tambahnya, karena bangunan tersebut telah masuk ranah tanah pengairan. “Kalau memang ingin tetap dibangun RTH, aturannya ya harus ada jarak kurang lebih 3 meter dari sempadan Dam Takir,” ujarnya. (Jaenudin)

Caption : Bangunan milik Pemdes Balak yang berada diatas sempadan sungai

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button