Daerah

Dua Advokat Tanggapi Statemen Pengacara Mantan Bupati Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Statemen advokat mantan Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifim, Husnus Sidqi, SH, MH mendapat sanggahan dari dua advokat lainnya, Haryono, SH dan Mohammad Fadil, SH, MH.

Sebelumnya, Husnus, sapaannya, mengatakan, sesuai keyakinannya, Kyai Salwa, sapaan mantan Bupati, tidak bersalah dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bondowoso yang menyeret mantan Kajari Puji T menjadi tersangka.

“Saksi H. Munandar, SP, MM, Kepala Dinas Bina Sumberdaya Alam Bina Konstruksi (BSBK) mengatakan kepada orang kepercayaan Kyai Salwa, pernyataannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, diplintir oleh wartawan,” kata Husnus.

Haryono, SH mengatakan, bahwa fakta di persidangan menurut hukum adalah fakta yang harus dijadikan pertimbangan utama oleh Majelis Hakim, karena saksi di sumpah Alquran. Bukan keyakinan yang terjadi di luar persidangan.

“Disamping Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan sanksi di persidangan merupakan informasi yang valid. Jadi hukum itu bukan berdasarkan keyakinan kejadian di luar persidangan,” kata Har, sapaannya.

Pernyataan Haryono diperkuat oleh advokat lainnya Mohammad Fadil, SH, MH. Menurutnya, hukum itu berdasarkan alat bukti bukan pada keyakinan sesorang atau publik. Yaitu perbuatan dan atau tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada negara.

“Dan adanya perbuatan melawan hukum sudah dapat dipastikan bersekongkol dalam korupsi, tapi setiap orang berhak untuk membantahnya,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Bondowoso ini dari Fraksi PPP (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button