Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pencurian Rumah Berhasil Diringkus Polsek Medan Helvetia

BeritaNasional.ID Medan – Dua pelaku kasus pencurian rumah berhasil diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia.

Kedua pelaku adalah Muslim Nasution (37) Warga Jalan Prona Gg Kartika No.24 Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia yang bertempat tinggal di Jl. Sukamaju Gg Starban Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal dan Iwan Supandi (46) warga Jalan Prona Gg Kartika No.8 A Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia berhasil ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia dalam kasus pencurian rumah dengan cara mencongkel jendela.

Kapolsek Medan Helvetia AKP. Sah Udur T.M Sitinjak, SH.,SIK.,MH melalui Panit Reskrimnya Iptu S Sebayang, SH, mengatakan  penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Triyo Sandi Yunanto (29) beralamat di Jl. Kartika No. 5 Lk. VI Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia.

Dalam laporannya korban mengetahui peristiwa pencurian barang-barang berharga miliknya di dalam rumahnya Jalan Kartika No.5 Lk V Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia pada hari Kamis (11/7/2019) lalu pukul 16.00 WIB.

“Pada saat itu korban meninggalkan rumah tersebut dalam kondisi tanpa penghuni pagi harinya pukul 09.00 WIB dalam keadaan pintu rumah terkunci dan setelah kembali ke rumah ternyata jendela kamar belakang dan isi lemari pakaian berserakan. Lalu korban melihat barang-barang berharga miliknya sudah hilang berupa: 1 buah tas ransel hitam berisi dompet, uang kontan Rp 3.800.000,- milik korban Triyo Sandi Yunanto dan uang kontan Rp 700.000,- milik Yeni Widodo beserta Cincin emas putih 4 gr, 1 pasang sepatu cats merek Reebok milik Yohanes Manalu sehingga korban keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia,” ucap Panit Reskrim Iptu S Sebayang, SH, Kamis (10/10/2019).

Petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan dan identitas pelaku. Lalu pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB, Team Pegasus Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman, SH., MH langsung ke tempat persembunyian pelaku dan menangkap tersangka Muslim Nasution, setelah diinterogasi tersangka melakukannya bersama dengan kawannya.

Lalu petugas menangkap tersangka Iwan Supandi alias Iwan, menurut pengakuan kedua tersangka, bahwa tersangka Iwan Supandi alias Iwan yang memberitahu kepada Muslim Nasution bahwa rumah tetangganya tersebut kondisinya lagi kosong penghuninya dan mereka rencanakan aksinya yaitu Iwan Supandi bertugas melihat-lihat kondisi diluar rumah. Sementara tersangka Muslim Nasution masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela kamar menggunakan linggis, lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga di dalam kamar, lalu keluar rumah dari jendela tersebut. Kemudian kedua tersangka membawa kabur barang-barang milik korban, selanjutnya hasil curian mereka bagi dua.

“Dari pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis. Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Panit Reskrim Iptu S Sebayang, SH.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button