DaerahHukum & KriminalMetroRagamSidrapSulawesi

Dugaan Penyalagunaan Dana BOS, Kejari Sidrap Tahan Kepsek dan Bendahara

BeritaNasional.ID, Sidrap—Jelang Hari Bhakti Adiyaksa ke-59 mendatang. Kejari Sidrap intens lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMK Neg di Sidrap dan Bendarahanya terkait dugaan rekayasa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)

Dua pejabat fungsional lingkup Dinas Pendidikan Sulsel akhirnya masuk penjara Rutan Klas IIB Sidrap, Kamis malam 18 Juli 2019, sekira pukul 20.00 Wita.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidrap menetapkan tersangka Kepala Sekolah salah satu SMKN di Sidrap dan bendaharanya masing-masing berinisial HSB (Kepsek) dan MM (bendahara).

Keduanya disangkakan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cukup bukti  dan ada kerugian negara.

“Penangkapan kedua tersangka, tertuang dalam Nota Dinas Kejari Sidrap No. ND -.07/P-4.30/Fd.2/07/2019 tentang penelusuran / pelacakan Aset tanggal 18 Juli 2019. Dan berdasar pada surat perintah penyidikan Kejari Sidrap Nomor.Print@13/2/R.4.30/Fd1/07/2019 tentang penyelidikan dugaan penyimpangan dana BOS untuk generasi muda tahun 2015/2016/dan 2017 tentang penetapan tersangka,”ungkap Ikbal.

Untuk mengawali penyidikan kasus tersebut, kedua tersangka langsung ditahan setelah diperiksa beberapa jam di ruang Pidsus, sekitar pukul 20.00 Wita.

Keduanya dicecar puluhan materi pertanyaan seputar dana biaya operasional sekolah (BOS) yang diduga kuat telah disalahgunakan.

Penahanan keduanya itu dibenarkan Kajari Djasmaniar, melalui Kasi Intel Muh Ikbal Ilyas, Kamis, 18 Juli 2019 malam, beberapa menit lalu.

Lanjut Ikbal, langkah penahanan tersangka HSB dan MM ini sebagai upaya untuk mempermudah penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Usia pemeriksaan kedua tersangka,  Kejari Sidrap langsung menggiring para tersangka ke Rutan Klas IIB Sidrap,”Ujar Ikbal.

Dalam hasil ekspos kasus ini, kedua tersangka sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja merekayasa dana BOS untuk kegiatan Generasi Muda Pertanian.

“Artinya, sudah ada cukup bukti permulaan untuk meningkatkan ke penyidikan karena dugaan kerugian awal itu ada sekitar Rp603 juta dana telah diselewengkan sejak tahun 2015, 2016, dan 2018,”beber Ikbal.

Kasi Intel menambahkan, bahwa pengungkapan kasus merupakan pintu awal untuk menelusuri sejumlah penyalagunaan dana sekolah di Sidrap.

“Kasus ini awal pintu masuk bagi sekolah lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dengan kasus yang sama. Kasus ini pula sebagai kado persembahan kami untuk Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59,” terang Ikbal. (rsb).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button