Ragam

Edarkan Pil Trex, Pemuda Asal Glenmore Digaruk Satresnarkoba Banyuwangi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Tertangkap tangan sedang mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl alias pil trex, Yudi Supriyono Bin Suryono (26) digaruk aparat Satresnarkoba Polres Banyuwangi, Senin (20/11/17) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kini, pemuda asal Dusun Pegundangan RT 06 RW 01 Desa Karangharjo yang tinggal di Dusun Karangharjo RT 01 RW 06 Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini harus meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Polres Banyuwangi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK mengatakan, pelaku Yudi Supriyono diamankan anggotanya pada saat mengedarkan pil trex di Dusun Karangharjo RT 01 RW 06, masuk Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.

“Pelaku ini tertangkap tangan ketika sedang mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan,” jelasnya, Rabu (22/11/17).

Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita sebanyak 950 butir Trihexyphenidil terdiri dari 19 tik yang masing masing tik berisi 50 butir, uang tunai Rp 100.000,-, 1 bendel plastik klip, sebuah HP Oppo warna putih dan 95 butir Trihexyphenidil yang disita dari saksi Eko Prayitno.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasatresnarkoba yang menduduki jabatannya baru 2 bulan ini. (MH.Said)

Caption : Tersangka Yudi Supriyono beserta barang buktinya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button