Citizen

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak PN Jaksel, Atiqah Hasiholan Tidak Kaget

BeritaNasiona.ID Jakarta – Atiqah Hasiholan, mengaku tidak kaget atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak eksepsi atau pembelaan dari ibu kandungnya, terdakwa Ratna Sarumpaet.

Atiqah terlihat hadir mendampingi Ratna menjalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). Dia mengaku hadir sebatas memberikan dukungan kepada sang ibu, yang terlibat kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoak penganiayaan.

“Ya udah dampingi saja kayak sidang sebelumnya,” ucap Atiqah usai sidang.

Terkait hasil putusan majelis hakim, Atiqah mengaku tidak terkejut dan memilih menerima hasil keputusan tersebut. Kendati demikian, Atiqah tetap merasa kecewa. “Ya udah eksepsi ditolak, nggak kaget tapi ya kecewa iya, tapi nggak kaget lah,” kata Atiqah.

Istri dari Rio Dewanto ini mengatakan akan tetap mendampingi setiap Ratna menjalani sidang. “Ya sebisa mungkin, kalau tiap hari nggak ya, karena ada kerjaan, kalau lagi kosong,” ujar Atiqah.

Ketua Mejelis Hakim, Joni menolak eksepsi tedakwa Ratna Sarumpaet karena dianggap tidak beralasan. Sementara dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah disusun secara jelas dan lengkap.

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap,” kata ketua majelis hakim.

Selanjutnya, hakim memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan, dan akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dihadirkan dan pemeriksaan saksi.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Dewi Fatimah/dki)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button