Megapolitan

Gubernur DKI Jakarta Bentuk Satgas Anti Kekerasan Di Sekolah

BeritaNasional.ID Jakarta – Pemprov DKI Jakarta segera membentuk satuan tugas khusus mencegah adanya kekerasan di sekolah. Satgas tersebut dibentuk di tiap sekolah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, satuan tugas terdiri dari unsur siswa, orang tua, tokoh pendidikan atau masyarakat, guru, dan pemerintah.

“Gugus itu berperan mendeteksi kekerasan di kalangan anak-anak sebelum memuncak menjadi peristiwa yang besar. Sehingga masalah kekerasan di sekolah itu diselesaikan sebagai masalah pendidikan,” kata Anies, Kamis (11/4/2019).

Anies mengatakan, pihaknya tengah menyusun aturan tentang pembentukan satuan tugas tersebut. “Pergub tentang pembentukan gugus pencegahan kekerasan di sekolah sedang disusun,” katanya.

Anies menjelaskan, saat menjadi menteri pendidikan, pihaknya sudah membuat aturan tersebut. “Sebetulnya sudah ada peraturan menteri yang terkait dengan itu. Kalau tidak salah Peraturan Menteri Nomor 82 tahun 2015,” katanya.

Peraturan menteri tersebut mengatur bahwa setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan. Gugus pencegahan kekerasan ini juga harus dimiliki setiap kota/kabupaten.

“Jadi setiap kota harus punya, ada peraturannya. Kemudian di tingkat sekolah juga ada. Anda bisa lihat, saya yang tanda tangan kok saya yang bikin aturannya,” kata Anies

Dengan adanya gugus itu, dapat mencegah masalah kekerasan anak-anak diabaikan atau justru dibawa ke ranah kepolisian sebagai tindak pidana.

Gugus pencegahan kekerasan di tingkat kota melakukan kontrol ke sekolah-sekolah terkait kekerasan yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi.

“Di tingkat kota, mereka harus mengontrol tiap enam bulan sekali semua sekolah, sehingga bisa dicegah sebelum ada peristiwa” pungkas Anies. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button