Jawa TimurNasionalRagamSitubondo

Harapan Masyarakat Usai Press Rilis Kejaksaan Kades Kembalikan Uang Rp 1.26 Miliar

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo menggelar press rilis penyelamatkan keuangan negara dari kasus atau perkara dugaan korupsi Dana Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 1.26 Miliar. Kamis (23/02/2023).

Menyikapi press rilis itu, Fauzan Mistari atau Bronto selaku aktivis, pengamat dan pegiat sosial menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

“Saya selaku masyarakat Situbondo, sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Situbondo terkait dengan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh oknum kepala desa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan LHP dan audit reguler saya ulangi audit reguler inspektorat Kabupaten Situbondo, ” tutur Bronto.

Akan tetapi berkaitan dengan press rilis tersebut Bronto sangat menyayangkan terputusnya informasi yang menurutnya perlu diketahui publik (Masyarakat) yaitu tidak terpublikasinya informasi status perkara terakhir dari kasus dugaan Korupsi Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur.

“Informasi yang di terima publik hanya sebatas penyerahan data oleh inspektorat kepada pihak Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH), akan tetatpi tidak ada satupun informasi terkait dengan apakah perkara tersebut ditindak lanjuti atau tidak oleh APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Situbondo, ” ungkapnya.

Ia menilai, kondisi itu akan membuat publik terus bertanya – tanya, apakah telah memasuki tahapan lidik atau bahkan penyidikan. karena tiba-tiba masyarakat dikasih kejutan dengan press rilis pernyataan Kajari kepada media massa dengan tumpukan uang sebesar Rp 1.26 miliar lebih.

“Kita pasti sepakat kalau pengembalian itu tidak sama dengan penyitaan. kami hanya ingin memastikan bahwa penegakan hukum itu tidak melanggar hukum itu sendiri. terlebih dilanggar oleh aparat penegak hukum, ‘ ujarnya.

Bronto pun mengatakan, masyarakat itu tidak menginginkan adanya penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan atau abuse a power.

“Ini akan menjadi menarik dan menjadi perhatian publik terkait langkah Kejaksaan tersebut kami akan lakukan investigasi untuk hal itu, ada hal menarik lain dari kasus tersebut yaitu mekanisme perbankan dan terkait mekanisme perpindahan keuangan negara, di situ ada alur, ada sistem yang mengatur seperti yang diatur oleh undang – undang jangan sampai dinodai karena kesewenang-wenangan atau arogansi kekuasaan,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button