Daerah

Hasan Basri Alias Tosan Digelandang Reskrim Polsek Songgon

Gegara Kedapatan Jualan Pil Trex

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Kendati telah berkali kali pelaku peredaran pil trihexyphenidyl (Trex) ditangkap dan dipenjarakan, masih saja ada yang berani menjalani dan tidak merasa jera. Seperti yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (9/12/19) kemarin. Sekira pukul 20.00 WIB aparat setempat berhasil menggelandang seorang pria yang diduga telah memperjualbelikan pil trex.

Akibatnya, pria yang diketahui bernama Hasan Basri alias Tosan ini harus meringkuk didalam sel Mapolsek Songgon. Terduga pengedar pil trex berusia 43 tahun yang berdomisili di Dusun Krajan RT 04 RW IV Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon ini terancam tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 sub 196 UU RI No.36 th 2009 tentang kesehatan.

Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan terduga Tosan diantaranya ada 120 butir tablet pil trihexyphenidyl, uang tunai Rp.140.000,-. “Semua BB maupun terduga yang kini sudah naik status sebagai tersangka kita amankan di mako,” ujar Kapolsek Songgon, AKP Bakin, kepada media ini, Selasa (10/12/19) sore.

Keterangan AKP Bakin yang juga pernah menjadi orang nomor satu di Polsek Kalibaru, Singojuruh, Siliragung dan Polsek Kabat ini, sebelumnya pada Senin (9/12/19) sekira pukul 19.30 WIB pihaknya mendapat informasi dari warga adanya jual beli pil trex di wilayah Dusun Krajan Desa Sumberbulu.

“Kanitreskrim Aiptu Subakti bersama beberapa anggota langsung turun dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Iswahyudi alias Yudi. Dia kedapatan membawa 20 tablet trihek dan uang pecahan Rp. 20.000,- satu lembar dan pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar,” beber AKP Bakin.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata pil trex tersebut diakui Yudi, pria kelahiran Gunung Kidul 36 tahun lalu yang tinggal di Dusun Sumberasri RT 01 RW I Desa/Kecamatan Songgon, dia dapatkan dari Hasan Basri alias Tosan.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Hasan Basri alias Tosan. Dari tangan Tosan, kita sita 100 butir pil trex yang dibungkus dalam plastik dan juga uang hasil penjualan berupa uang pecahan kertas Rp.100.000,-,” papar AKP Bakin lagi.

Dikatakan AKP Bakin, keberhasilan Unit Reskrim dalam memberangus peredaran pil trex ini tidak lepas dari arahan Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin SH.SIK.MH, agar seluruh jajaran melaksanakan kegiatan cipta kondisi.
“Setelah BAP tersangka kita lengkapi, akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (red) 

Caption : Tersangka Hasan Basri alias Tosan

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button