Megapolitan

Hercules Preman Kawakan Dan 12 Pengikutnya Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri

BeritaNasional.ID Jakarta – Hercules dan 12 anggota kelompoknya dibawa keluar dari Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Mengenakan celana jeans biru dengan kemeja lengan panjang kotak-kotak dan kopiah putih, Hercules keluar ruangan. Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri, memegangi lengan kanannya. Petugas bersenjata laras panjang juga mengawalnya dengan ketat di kirinya.

Di belakang tersangka penguasaan lahan PT Nila Alam ini, anggota kelompoknya berjalan dengan tangan terikat borgol. Mereka menuju mobil tahanan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, mengatakan Hercules dan kelompoknya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Selanjutnya, tanggung jawab tersangka, juga barang buktinya, bukan lagi tanggung jawab Polri, tapi kejaksaan,” katanya.

Hercules dan kelompoknya menjadi tersangka pengusaan lahan. Mereka juga melakukan perusakan bangunan yang berdiri di lahan itu dan meminta uang bayaran Rp500 ribu kepada penghuni tujuh ruko dan kantor pemasaran di lahan tersebut.

Polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang dan Orang serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan Tidak Menyenangkan. Ancamannya, 7 tahun penjara. (dki1/bn) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button