Ragam

Ibu Muda Pengedar Obat Keras Menyusul Suaminya Dipenjara

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi, berhasil menangkap HLF (30) pada Sabtu (4/11/17) sekitar pukul 13.00 WIB. Karena ibu muda tersebut kedapatan memiliki sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta izin edar jenis trihexyphenidyl dan tramadol.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, jika di Desa Tembokrejo beredar obat keras. Laku polisi segera menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan pada saat sedang berada di rumahnya Dusun Sampangan, RT 03 RW 03 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya, Senin (6/11/17).

Dari tangan HLF, aparat berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 40 butir obat Trihexyphenidyl, 329 butir obat Tramadol, uang tunai 160.000,- , 1 bendel plastik klip dan 1 plastik kresek warna merah. BB tersebut diakui oleh HLF adalah sisa milik suaminya HTN yang saat ini berada di Lapas Banyuwangi menjalani masa tahanan dalam perkara menjual Tramadol dan Trek.

“Kami sedang melakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini,” lanjut AKP Muh. Indra Nadjib.

Dalam perkara ini, HLF yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (MH.Said)

Caption : Tersangka HLF beserta BB-nya kini meringkuk dalam Rutan Polres Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button