Daerah

Ini alasan RDP Pajak Rokok Diskorsing

Berita Nasional.ID-Pasangkayu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahap dua terkait aliran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali Diskorsing. Pasalnya, menurut pimpinan Sidang RDP H Saipuddin Andi Baso bahwa sesuai surat yang telah dilayangkan DPRD Pasangkayu kepada instansi tetkait, masih saja ada instansi yang mengutus Staffnya sebagai perwakilannya.

“Karena masih ada Kepala Dinas terkait yang tidak hadir, maka RDP ini kami skorsing kembali dan akan melayangkan surat ke 3 kepada instansi yang terkait. Bila masih tidak di indahkan, maka akan kami rapatkan langkah apa lagi yang akan dilakukan oleh DPRD”, ungkapnya, Kamis (08/03/18).

Untuk sementara RDP tahap dua ini kembali diskorsing oleh H. Syaifuddin sebagai pimpinan sidang karena menganggap penjelasan dari berbagai OPD yang belum menemui titik terang dan masih membingungkan.

“RDP ke dua ini kembali kami skorsing dengan alasan ketidakhadiran dari beberapa Kepala OPD dan saya tegaskan kembali untuk rapat berikutnya, tidak boleh diwakili oleh staf, sebab kami ingin mendengar langsung penjelasan dari Kadisnya, agar persoalan ini tuntas”, tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Aksan Yambu kepada wartawan usai RDP menambahkan bahwa dalam RDP kali ini dikatakannya bahwa aliran DBH Pajaj rokok makin tidak jelas.

“Ini semakin tidak jelas karena pada tahun 2018 ini, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pasangkayu, menjelaskan bahwa dana tersebut telah diberikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp. 3.108.959.960. Sementara Dinkes penerima dana minimal 50 persen berdasarkan Juknis, hanya bisa menyusun dua program senilai kurang lebih Rp. 200 juta”, jelasnya.

Mendengar penjelasan tersebut, lanjut Aksan, tentu dirinya berasumsi bahwa penerimaan dana oleh Dinkes belum mencapai 50 persen.

Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan, bahwa pada rapat awal, Senin (05/03/18) beberapa hari lalu, BPKAD mengatakan telah menggelontorkan DBH pajak rokok ke Dinkes sebesar 100 persen dan penjelasan ini bertolak belakang pada RDP ke dua. Sehingga DPRD menganggap persoalan ini belum transparan dan semakin tidak jelas.

“Bagaimana mungkin BPKAD memberikan dana ke Dinkes 100 persen, sementara dalam Juknis diperintahkan hanya 50 persen saja dan sisanya harus ke OPD lain. Penjelasan pada rapat awal dan ke dua tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit”, ujar Aksan. ( E Syam / Bernas ).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button