DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Ini Keterangan Kepala DP3APPKB Situbondo, Terkait Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak

Situbondo Jawa Timur, BeritaNasional.id – Kasus kekerasan perempuan dan anak yang masuk ke UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Situbondo, tercatat sebanyak 57 kasus per tanggal 26 September 2022. Sedangkan sepanjang tahun 2021, kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat sebanyak 46 kasus.

“Dari 57 kasus kekerasan tahun ini, sebanyak 11 kasus dialami oleh laki-laki, dan 46 dialami kepada perempuan serta anak,” jelas Imam Darmaji, Kepala Dinas Pemberdayaan Permpuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Situbondo, Jumat 30/09/2022).

Lebih lanjut, Imam Darmaji mengatakan, tinggi angka kasus kekerasan perempuan dan anak ini terjadi, karena masih adanya anggapan bahwa laki laki lebih berhak mengatur perempuan dan anak. Padahal, dalam Undang Undang N0 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki sama.

“Meningkatnya kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Situbondo ini, karena tingkat kesadaran masyarakat yang mengadukan atau melaporkan adanya kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan perempuan dan anak yang dilakukan orang lain, ke UPTD PPA Kabupaten Situbondo,” jelas Imam.

Untuk menekan atau meminimalisir terjadinya kasus kekerasan perempuan dan anak, sambung Imam Darmaji, pihaknya sudah memperluas jaringan dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Situbodo. “Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, kita menggandeng organisasi masyarakat, dinas, dan pihak-pihak terkait lainnya yang pahaman dengan penanganan perlindungan terhadap kekerasan perempuan dan anak,” katanya.

Selain itu, kata Imam Darmaji, DP3APPKB Kabupaten Situbondo juga kerjasama dengan pondok pesantren, Satuan Tugas PPA Polres Situbondo. “Yang utama, kita melakukan pendampingan kesehatan dan psikolog korban dan melakukan mediasi terhadap kedua-belah pihak. Jika diperlukan kasusnya berlanjut ke jalur hukum, maka kami akan memberikan pendampingan advokat hingga ke pengadilan,” tutup Imam Darmaji.

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button