Ragam

Jualan Miras Tuak, Warga Tembokrejo Dicyduk Aparat Polsek Muncar

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Muncar tak henti hentinya melakukan razia penyakit masyarakat (pekat). Kali ini, korp baju coklat di wilayah pesisir tersebut berhasil mencyduk Wahab (66), warga Dusun Palurejo RT 03 RW 01 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Dari rumah kakek Wahab, aparat menyita 10 botol miras jenis tuak yang sudah dikemas didalam botol aqua ukuran 1.5 liter, 2 jerigen ukuran 35 liter bekas berisikan miras tuak dan timba tempat untuk menuangkan miras tuak sebelum dimasukkan kedalam kemasan botol botol aqua. “Semua BB berikut penjualnya langsung kita bawa ke mako,” ujar Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri.

Razia miras pada Minggu malam (10/6/18) tersebut dilakukan oleh gabungan unit opsnal Reskrim, unit Intel dan SPKT Polsek Muncar. Penuturan Kompol Toha Choiri, awalnya dia mendapatkan informasi dari warga, bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi jual beli miras. Sehingga kondisi tersebut membuat warga resah.

“Berbekal informasi warga itu lah akhirnya kita turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah anggota kita menggeledah rumah pelaku, ditemukan miras jenis tuak didalam rumahnya sudah dalam kondisi siap edar yang dikemas di botol aqua ukuran 1.5 liter,” papar Kompol Toha Choiri.

“Pelaku langsung menjalani proses penyidikan. Dalam hal ini, dia kita kenakan pasal 204 KUHP yang sanksinya adalah tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Kapolsek Kompol Toha Choiri. (red)

Caption : Diamankan. Penjual miras tuak beserta BB nya saat diamankan di mapolsek Muncar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button