Ragam

Jualan Miras, Warga Seneporejo Dicyduk Aparat Polsek Siliragung

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Perang terhadap peredaran miras juga terus digencarkan oleh Polsek Siliragung. Senin (23/4/18) pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Siliragung melaksanakan Ops Tumpas Narkoba terhadap penjual miras jenis arak tanpa ijin, Ahmad Rido’i (47) warga Dusun Krajan RT 02 RW 03 Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

Kapolsek Siliragung, AKP Endro Abrianto, SSos menyatakan, pelaku kedapatan menjual miras jenis arak tanpa ijin. “Pelaku menjual miras di rumah atau toko yang ada di rumahnya sendiri,” tutur AKP Endro.

Dari penangkapan terhadap Ahmad Rido’i, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua botol kecil arak dan 3 botol besar arak.

“Atas tindakannya, pelaku telah melanggar pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian oeredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dan pelaku akan dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” tandasnya.

Pada malam operasi tumpas narkoba tersebut, Kapolsek Siliragung bersama anggotanya sekaligus juga melaksanakan operasi pengamanan terhadap terjadinya premanisme. “Semua yang kita lakukan semata mata untuk kenyamanan warga masyarakat,” pungkas perwira mantan Kasatlantas Pasuruan Kota ini. (red)

Caption : Ahmad Rido’i beserta BB mirasnya di mapolsek Siliragung dan saat operasi pengamanan premanisme

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button