Daerah

Kadis PU Pengairan Banyuwangi Ternyata Sudah Merekom Pembangunan Hotel Kokoo

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Protes keras yang disampaikan Aliansi Rakyat Miskin (ARM) terhadap proyek pembangunan Hotel Kokoon di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, karena diduga melanggar aturan sempadan sungai akhirnya di jawab oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo.

Dalam jawabannya yang dikirim melalui WhatsApp kepada media ini pada Juma’at (28/6/19) pagi, dikatakan oleh Guntur, bahwa pembangunan Hotel Kokoon sudah mendapatkan rekom dari pihak dinas.

“Pembangunan sudah mendapat rekom dari dinas, untuk kesesuaiannya akan kita lakukan croscek lagi Mas,” ujar Kadis Pengairan penghoby olahraga sepeda gunung ini, Jum’at (28/6/19) pagi.

Sebelumnya, proyek pembangunan Hotel Kokoon di Desa Dadapan Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diprotes keras oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi. Salah satunya adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Helmi Rosyadi. Kepada media ini, Helmi menyatakan, bahwa pembangunan Hotel Kokoon diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

“Saya telah melihat langsung pembangunan Hotel Kokoon di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat dan saya menduga pembagunan hotel bintang empat tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai,” tegas Helmi kepada media ini, Kamis (27/6/19) sore.

Bahkan, pria yang semasa sekolah dan kuliah aktif di organisasi pecinta alam ini akan mengajukan permohonan hearing (dengar pendapat) ke DPRD Kabupaten Banyuwangi, karena pembangunan Hotel Kokoon dia anggap telah melanggar garis sepadan sungai.

“Insya Allah minggu depan kita akan melayangkan surat permohonan hearing ke Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi,” ujar Helmi

Aktivis yang juga Ketua Gerakan dan Buruh Anti Korupsi (GEBRAK) ini juga mengancam akan mensomasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kami akan men-somasi penanggungjawab proyek pembangunan Hotel Kokoon dan didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air pada Bab XI Pasal 82 jelas disebutkan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan ke pengadilan,” sergahnya. (Oni)

Caption : Proyek pembangunan Hotel Kokoon di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat Banyuwangi yang di protes LSM

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button