NasionalSulawesi

Kajari Parepare Diduga Melakukan Kebohongan Publik Soal Dokumen AMDAL RS TYPE B Plus Tonrangeng

PAREPARE, BERITANASIONAL.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dituding memberi informasi menyesatkan mengenai dokumen Amdal RS Tonrangeng, yang kini dalam proses pembangunan. Ketua MPC PP Parepare, Fadly Agus Mante mengatakan kenyataannya Amdal RS tersebut baru akan dikerjakan.

Padahal, UU menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan apabila dokumen Amdal-nya belum dikantongi. Apalagi, lokasi membangun merupakan pesisir pantai Tonrangeng. Hal itu disampaikan Fadly, dalam orasinya saat menggelar demonstrasi didepan Kejari Parepare, Kamis 6/7.

“Kejari Parepare sebelumnya pernah memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai dokumen Amdal RS Tonrangeng. Nyatanya setelah kita konfirmasi ke instansi terkait, Amdalnya belum ada,” beber Awink.

Dia menyebut sikap jaksa tersebut adalah bentuk pembohongan publik. Dan terkesan melindungi pelanggar UU, dalam hal ini pihak yang membangun RS Tonrangeng. “Masyarakat dibohongi. Olehnya itu, kami meminta Komisi Kejaksaan memeriksa Kajari, dan menuntut Kajari mundur,” tegasnya.

Pada aksi demonstrasi itu, Kepala Seksi Intelijen Amiruddin memperlihatkan dokumen kepada para demonstran. Namun dia harus mengakui, memang tidak ada Amdal RS Tipe B Plus itu, yang didirikan diatas lahan reklamasi pantai di kawasan Tonrangeng, Kelurahan Lumpue. Dokumen yang diperlihatkan, hanyalah kontrak kerja Amdal yang baru diusulkan Pemkot Parepare.

Aturan mengenai kewajiban Amdal bagi pembangunan yang memiliki dampak besar bagi Lingkungan tertuang dalam UU 38 tahun 2009.

Sementara itu, dalam situs resmi Pemkot Parepare, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) menyarankan kepada Dinas Kesehatan sebagai pemrakarsa RS Tonrangeng untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai pengganti Amdal.

Hal tersebut dijelaskan Kepala DLHD Kota Parepare Amir Lolo saat ditemui diruangannya untuk mengkonfirmasi berita terkait kelengkapan administrasi Amdal dalam pembangunan Rumah Sakit.

Amir lolo menjelaskan DELH dapat menjadi pengganti Amdal sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12 tahun 2016.

“dokumen lingkungan hidup yang wajib disusun oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan pembangunan Rumah Sakit Type B Plus adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai dokumen pengganti Amdal,” jelas Amir dilansir setdako.pareparekota.go.id.

Sambil menunggu Dinas Kesehatan Kota Parepare untuk melengkapi dokumen evaluasi lingkungan hidup sebagai pengganti amdal, DLHD pada bulan Desember 2016 lalu telah mengeluarkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara pembangunan Rumah Sakit sampai dokumen DELH selesai.

Zul

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button