Sulawesi

Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi 11 Desa Sadar Hukum di Lutim

Beritanasional.id-Malili–Salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat adalah dengan dibentuknya desa sadar hukum (dsh). Dalam rangka penilaian pembentukan desa binaan menjadi dsh, Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan evaluasi desa sadar hukum, Kamis (28/3) di kantor bupati Luwu Timur.

Kegiatan yang dibuka oleh asisten I bidang pemerintahan dihadiri oleh kabag hukum, kasubag dan 11 kepala desa binaan dan desa sadar hukum di kab. Luwu Timur.

Dohri As’hari asisten 1 menyampaikan bahwa Luwu Timur mempunyai 65 desa binaan yang siap dibina untuk menjadi desa sadar hukum.

“Kami berharap masukan dari tim kanwil terkait pembinaan desa dan inovasi yang diperlukan untuk mendapatkan predikat desa sadar hukum” harap Dohri.

Sementara Puguh wiyono anggota tim evaluasi dsh mengatakan bahwa penghargan desa sadar hukum bukan pencitraan atau formalitas belaka.

“Penghargaan desa sadar hukum bukanlah formalitas, tapi sebuah apresiasi yang diberikan pemerintah atas keberhasilan sebuah desa memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum” kata puguh.

Sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.KP.07.05 Tahun 2015 ada 11 desa yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum di Lutim. Antara lain desa Lumbewe, desa Pepuro Barat, desa Alam Buana, desa Sumber Agung, desa Balirejo, kel Malili, desa Wasuponda, desa Baruga, desa Nikkel, desa Bangun jaya, desa Maleku.

Kegiatan yang bertujuan untuk evaluasi dalam penilaian pembentukan sebuah desa binaan menjadi desa sadar hukum dan evaluasi desa yang sudah ditetapkan sebagai dsh dengan menggunakan indeks dsh sebagai indikator penilaian untuk mendapat predikat sebagai sebuah desa sadar hukum.

Suatu desa binaan dapat ditetapkan menjadi dsh berdasarkan data hasil indeks dsh sesuai dengan skor yang diperoleh. Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap desa didasarkan pada jumlah nilai indeks dsh yang meliputi 4 dimensi yakni: dimensi akses informasi, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi dengan bobot dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen sedangkan dimensi yang lain sebesar 20 persen. (Pewe)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button