Sulawesi

Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Juara Harapan I Pelaksanaan Bantuan Hukum

Beritanasional.Id-Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan meraih Juara Harapan 1 Pelaksanaan Bantuan Hukum tahun 2018 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N.. dalam acara Rakor Pelaksanaan Bantuan Hukum tgl 26 sd 27 Pebruari 2019 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

Piagam penghargaan diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Amru Walid Batubara di Jakarta.

Dihubungi via telepon oleh Humas Kanwil Sulel, Amru menyampaikan bahwa apa yang didapat saat ini patut untuk disyukuri dan diapresiasi.

”Ini merupakan bentuk kerja keras dan kerja tim dari jajaran penyuluhan dan bantuan hukum Kanwil Sulsel yang patut mendapatkan apresiasi,” ujar Amru.

Selama ini jajaranya telah melaksanakan proses pelaksanaan bantuan hukum dengan sangat baik yang mana bantuan hukum tersebut mencakup Bantuan hukum yang bukan hanya berupa pendampingan hukum di pengadilan oleh OBH (legal representation), juga sebagai penyedia informasi hukum, pendidikan, pengetahuan, dan tentunya nasihat hukum, sehingga mampu mendorong terjadinya perubahan, memberantas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.

Senada dengan apa yang disampaikan Kadiv Yankum dan HAM, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Imam Suyudi menyampaikan bahwa Ia beserta pimpinan turut mengapresiasi kerja keras yang telah dilaksanakan oleh subbid penyuluhan dan bantuan hukum.

“Apa yang telah diraih dan didapat saat ini merupakan buah kerja yang dilaksanakan secara maksimal. Ini sudah cukup bagus, namun kedepan perlu untuk ditingkatkan lebih optimal lagi,” ujar Kakanwil
Kakanwil juga berharap agar adanya peningkatan kualitas pemberian bantuan hukum, baik secara organisasional maupun secara personal di wilayah kerja Kanwil Sulsel.

Untuk diketahui, Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum (Panitia 7) sendiri terdiri dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat serta tokoh masyarakat yang akan melakukan verifikasi dan akreditasi OBH.
Tim 7 dibantu oleh Kelompok Kerja Pusat (BPHN) dan Kelompok Kerja Daerah (Kanwil) dengan metode verifikasi secara administrasi dan faktual lapangan. Hasil verifikasi tersebut diteruskan kepada Tim 7 untuk penetapan kelulusan dan akreditasi. Penetapan kelulusan dilakukan secara mendetail dan memeriksa secara substansial terhadap seluruh dokumen OBH.(rls Humas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button