Megapolitan

Kebijakan Pembatasan Kendaraan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

BeritaNasional.ID Jakarta – Kebijakan sistem ganjil genap kembali diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta, dan mulai berlaku pada 2 Januari 2019.

Diketahui sistem ganjil genap sebelumnya telah berakhir pada 31 Desember 2018 lalu. Berdasarkan hasil rapat bersama yang telah dilakukan, sistem ganjil genap kembali diterapkan dengan perubahan yang tidak terlalu signifikan. Penerapan sistem ganjil genap pun dinilai memberikan dampak positif.

“Kebijakan Ganjil Genap yang sudah diterapkan dari sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 sampai dengan saat ini, telah mengubah pola pergerakan masyarakat di Jakarta ke arah yang positif. Sehingga diharapkan agar pola pergerakan tidak kembali ke awal,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko melalui siaran pers yang, Senin (31/12/2018).

Layanan angkutan umum massal menjadi salah satu yang terdampak dari sistem ganjil genap ini. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah penumpang bus Transjakarta sebesar 47 persen pada saat pemberlakuan sistem ganjil genap pasca perhelatan Asian Para Games 2018. Oleh sebab itu, penerapan sistem ganjil genap pun dinilai efektif dan efisien.

“Sehingga, dari hasil evaluasi dan pengkajian yang telah dilaksanakan oleh stakeholder terkait, menunjukkan telah ada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan,” imbuhnya.

Pemberlakuan pembatasan kendaraan dalam program ganjil genap berlaku di sembilan ruas jalan, yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jend Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman (simpang Jl. Tomang Raya – simpang Jl. KS Tubun), Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad yani. Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi, yaitu pukul 06.00 – 10.00 WIB dan jam sibuk sore yaitu pukul 16.00 – 20.00 WIB.

“Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal. Kebijakan ini juga didukung dengan rencana akan beroperasinya Moda Raya Terpadu (MRT) N-S tahap satu (Lebak Bulus – HI) di bulan Maret 2019 dan pengembangan layanan angkutan umum terintegrasi (Jak Lingko) yang saat ini sudah mencakup 438,8 km2 atau 58 persen dari luas wilayah DKI Jakarta dengan jumlah pelanggan mencapai 187,8 juta,” pungkas Sigit. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button