Daerah

Keluar Penjara Edarkan Pil Dextro Lagi, Yaa Dicyduk Polisi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Pernah tersandung kasus hukum ternyata tidak mesti membuat seseorang menjadi kapok dan sadar untuk tidak mengulangi lagi. Hal ini dilakoni oleh ibu paruh baya bernama Sudartik (54), warga Dusun Palurejo RT 01 RW 03 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Wanita jebolan SMP ini terpaksa dicyduk aparat Polsek Muncar pada
Sabtu (28/7/18) sekitar pukul 16.00 WIB, karena diduga melakukan perbuatan pidana dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar pil jenis Dextromethorphan.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menuturkan, awalnya didapat informasi dari masyarakat, seringnya ada transaksi sediaan farmasi jenis pil Dextromethorphan yang berlokasi disebuah rumah dibelakang gereja Palurejo Desa Tembokrejo. Untuk membuktikan kebenaran info tersebut, Kapolsek asal Kota Gudang Garam Kediri itu pun menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dan ternyata hasilnya benar, didalam rumah belakang gereja tersebut banyak pemuda pemuda yang keluar masuk diduga melakukan transaksi pil dextro.

“Begitu diketahui ada salah satu pemuda yang baru keluar dari rumah tersebut, langsung dihadang anggota dan dilakukan penggeledahan. Dari saku pemuda bernama Kholik Ardiyanto itu ditemukan sebanyak 18 butir pil dextromethorphan yang terbungkus klip plastik warna putih,” bebernya.

Atas temuan barang bukti pil dexstro tersebut, aparat pun langsung melakukan penggeledahan dirumah penjualnya yang bernama Sudartik. Kepada aparat, wanita paruh baya yang beberapa waktu sebelumnya tersandung kasus sama ini mengakui masih ada sisa pil dextro yang siap jual ditaruh didalam kaleng bekas roti warna pink dan dicampur dengan uang hasil penjualannya.

“Saat itu juga pelaku, saksi pembeli dan BB pil dextro diamankan di Mapolsek guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sekaligus dari saksi pembeli Kholik Ardiyanto kita sita 18 butir pil dextro dan dari Sudartik disita sebanyak 1779 butir pil dextro, sebuah HP merk Nokia warna putih kombinasi hitam, 3 klip plastik pembungkus, sebuah timba plastik terbuat dari bekas kaleng roti dan uang hasil penjualan Rp 90 ribu,” urai Kompol Toha Choiri yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Rogojampi ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sudartik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut harus menginap di hotel prodeo Mapolsek Muncar. “Sambil menunggu proses BAP nya usai, secepatnya kita limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Banyuwangi,” tegas Kompol Toha Choiri. (red)

Caption : Kambuhan. Sudartik terjerat kasus sama edarkan pil dextro dan dicyduk aparat Mapolsek Muncar lagi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button