
BeritaNasional.ID, JAKARTA – Adita Irawati, Jubir Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa, pihaknya akan menerapkan empat kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda, baik itu darat, laut, udara, dan kereta api, Munggu 12/12/2021.
Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Kamis (9/12) dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan pengendalian transportasi pertama yaitu syarat perjalanan domestik,” kata Adita.
Kemenhub akan memberlakukan semua pelaku perjalanan lanjut Adita, untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
“Persyaratan itu diantaranya adalah kartu vaksin, hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) atau antigen, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Persyaratan tersebut nantinya akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” sambungnya.
Untuk kebijakan kedua, lanjut Adita, pihaknya akan melakukan penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi.
“Dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kebijakan akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan World Health Organization (WHO). Kebijakan setiap daerah akan bervariasi tergantung pada level PPKM dan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) atau surat edaran (SE) Satgas,” imbuhnya.
Kebijakan pengendalian transportasi ketiga, Kemenhub akan memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Nataru. Kesiapan dan kelayakan itu akan dilakukan dengan pengecekan setiap moda melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.
Yang Keempat, masih Aditia, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan-ketentuan terkait pengendalian transportasi.
“Dalam pengawasan itu, pihaknya akan melibatkan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk pengelola transportasi di Indonesia, baik dalam hal sarana dan prasarana. Pengelolaan tersebut untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa Nataru supaya bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak,” sambungnya.
Andita juga mengaku, terdapat hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat, salah satunya dinamika transportasi darat. Meski manajemen terhadap angkutan telah dilakukan, tetapi akan ada potensi pergerakan pada kendaraan mobil pribadi dan angkutan roda dua yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan.
“Untuk itu kami akan menambah kerja sama bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan juga stakeholder terkait untuk membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif,” ungkapnya.
Menginformasikan bahwa, Kemenhub telah melakukan survei sebanyak tiga kali guna mengetahui pergerakan masyarakat. Khususnya setelah pengumuman mengenai pembatalan pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.
Eurvei tersebut dilakukan pada Oktober, November, dan Desember 2021 melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub. Survei ini sendiri diikuti 49.000 responden di tingkat nasional secara online.
Wilayah responden terbanyak adalah Jawa dan Bali. Dari hasil pembatalan PPKM level 3 di seluruh Indonesia diketahui masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.Khusus Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi (Jabodetabek), potensinya sebesar 7 persen atau sekitar 2,3 juta orang.



