Sulawesi

Kepala Rutan Bantaeng Tekankan Larangan Penggunaan HP di Dalam Blok

Beritanasional.Id-Bantaeng — Kepala Rutan Bantaeng, Muh. Ishak mengadakan Briefing kepada seluruh pegawai Rutan Kelas II B Bantaeng tanpa terkecuali terkait langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Rutan, Cabang Rutan, Lapas, dan LPKA (Lembaga Khusus Pembinaan Anak).

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin (11/02) ini berlangsung di Aula Serbaguna Rutan Bantaeng.

Ishak menekankan bahwa merupakan sebuah larangan keras bagi seluruh pegawai yang bertugas untuk meminjamkan HP kepada Warga Binaan dengan alasan Apapun.

“Tidak ada lagi yang namanya meminjamkan HP kepada warga binaan dengan alasan apapun. Sekali lagi, tidak diperbolehkan”. Tegas Ishak

“Barangsiapa yang berani melanggar aturan tersebut, maka siap-siap akan ‘disekolahkan’ ke bagian paling utara di Sulawesi Selatan ini. Semua petugas yang masuk harus siap digeledah oleh P2U, bahkan saya pun harus digeledah dengan cara yang maksimal dan sesuai standar SOP. Jika ada pegawai yang kedapatan meminjamkan HP nya kepada WBP, termasuk pemanfaatan keuntungan dari penggunaan HP tersebut serta melakukan pungutan liar, maka saya memberikan 2 opsi. Opsi pertama yaitu HP nya akan dihancurkan saat itu juga dan opsi kedua yaitu ‘disekolahkan’”. Lanjutnya.

Hal ini ditengarai sebab maraknya peredaran Narkoba yang terjadi di dalam Rutan, Cabang Rutan, Lapas, dan LPKA yang dilakukan oleh WBP melalui Handphone yang dicurigai dipinjamkan oleh petugas yang mengambil keuntungan dari peminjaman HP tersebut. Maka dari itu, dilakukan Sosialisasi ini kepada seluruh pegawai yang ada di Rutan Kelas II B Bantaeng.

Selain membahas langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Rutan, Cabang Rutan, Lapas, dan LPKA (Lembaga Khusus Pembinaan Anak), Kepala Rutan Bantaeng ini juga membahas masalah mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 tentang perubahan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dimana pada poin ini menitikberatkan pada 4 (empat) poin yaitu mengenai Pakaian, obat, uang dan barang kemasan.

Kepala Rutan Bantaeng menjelaskan kepada seluruh pegawai yang hadir, khususnya yang bertugas di bagian penggeledahan barang pembesuk.

“Untuk barang bawaan pembesuk, semua bisa masuk dengan syarat, pembungkus dari barang kemasan tersebut harus dibuka dan isinya di masukkan ke dalam kantong plastik transparan yang nantinya akan disediakan di bagian penggeledahan barang. Jadi, jika dari pihak pembesuk keberatan dengan peraturan ini maka barang tersebut tidak boleh masuk kedalam ke warga binaan. Tidak boleh ada satupun barang yang akan masuk ke dalam kamar hunian warga binaan sebelum dilakukan pemeriksaan dan memakai kantong plastik transparan”.

Di akhir kegiatan, Ishak membuka kesempatan bagi seluruh pegawai yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan sosialisasi ini ataupun mengeluarkan beberapa pendapat mengenai perubahan peraturan tata tertib Lapas dan Rutan ini. *)

*)Kontributor : Rutan Bantaeng

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button