DPRD Prov Sulbar

Ketua DPRD Prov Sulbar Hadiri Penandatanganan Mou PKS

Sulbar.beritanasional.Id — Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras menghadiri acara Penandatanganan Mou PKS Antara Pemerintah Daerah Se-Provinsi Sulawesi Barat Dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank SulselBar dan Direktorat Jenderal Pajak.di Ballroom D’Maleo Hotel Mamuju, Rabu, 10 Juli 2019.
Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata.

Ketua DPRD Hj.Amalia Aras bersama Gubernur , Wagub Dan Sekda Sulbar Saat menghadiri kegiatan penandatanganan Mou Pks dengan Pemprov Sulbar (Foto Humas).

Wakil ketua II KPK RI,Alexander Marwata, menyampaikan penandatanganan Mou tersebut sebagai bukti KPK telah bijak pada optimalisasi penerimaan daerah dari pajak dan juga optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang ada disebuah pemerintahan,maka dari itu KPK sangat peduli dengan hal tersebut sehingga pihaknya bekerjasama dengan BPN, Bank Sulselbar dan Dirjen pajak yang menginginkan terciptanya suatu keterbukaan data yang transparansi.

Bank Sulselbar bertugas menyediakan sekaligus melakukan pemasangan alat disetiap hotel, restauran dan tempat hiburan karena hal tersebut merupakan sumber penerimaan pajak bagi pembangunan daerah, termasuk penggunaan pajak bagi penggunaan air tanah, kata alexander.

ia juga mengatakan korupsi dibidang penerimaan itu tidak kalah parah dibanding korupsi pengeluaran dimana hal tersebut cenderung tidak ketahuan karena belum tercatat dalam badan pencatatan keuangan daerah atau APBD.

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Ketua DPRD Prov.SulBar, Amalia Fitri Aras,Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar,Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni, Sekprov Sulbar, Muhammad idris, Direktur utama Bank Sulselbar, Andi Muhammad Rahmat,Kepala Kanwil BPN Izda Putra, Kepala direktorat jenderal pajak, Sulawesi,selatan,Barat dan Tenggara, Wansepta, Para Bupati dan Wakil Bupati Se-Sulbar, Para pimpinan OPD lingkup pemprov sulbar dan pemkab se sulbar serta para tamu undangan lainnya.

Laporan : Humas

Advetorial

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button