Ketua PT Palembang Ambil Sumpah Advokat PERADRI
- Jati Kusuma : Advokat itu Penegak Hukum Bukan Markus
BeritaNasional.ID , PALEMBANG — Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) kembali membuktikan eksistensinya sebagai salah satu organisasi profesi Advokat yang mendapat simpati dari para sarjana hukum. Sejumlah Advokat Muda PERADRI, resmi menjadi penegak hukum setelah mengucapkan sumpah profesi Advokat melalui sidang terbuka pengambilan sumpah Advokat yang dipimpin langsung Dr. Soedarmadji, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Sumatera Selatan di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palembang , Rabu, 4 Desember 2019
Dalam sidang terbuka tersebut, terdapat 2 organisasi advokat yang mengikuti pelaksanaan sumpah secara bersama yakni ; PERADRI pimpinan Adv. Bakri Remmang, S.H., M.H., CPL dan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) pimpinan Dr. Teguh Samudra, S.H., M.H.
Ketua PT Palembang, Soedarmadji dalam kata sambutannya menyampaikan agar para advokat mendaftarkan diri mengurus e-court serta meningkatkan kualitas Advokat.
Dalam kesempatan itu, Soedarmadji menyikapi pecahnya organisasi Advokat dengan penuh keprihatinan, Semestinya dibuat sebuah lembaga eksekusi untuk para advokat yang dipecat sehingga tidak merusak nama baik Advokat lainnya. Dibalik keprihantinannya , Soedarmadji memberikan apresiasi pelaksanaan sidang terbuka PERADRI dan FERARI yang dilaksanakan secara bersama-sama.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) PERADRI Sumatera Selatan Advokat Jati Kusuma SH MH CPA CMSE CPL menyampaikan jika selama periode kepemimpinannya bersama Andi Supratman selaku Sekretaris telah 4 kali terlaksana sidang terbuka penyumpahan Advokat PERADRI, dimana dari pelaksanaan itu sebanyak 3 kali selalu bergandengan dengan Organisasi Advokat lain .
Kepada Advokat muda yang telah diambil sumpah, Jati Kusuma berpesan agar tak henti – henti untuk memperdalam keilmuan dengan mengikuti diklat – diklat keahlian, seperti diklat Hukum Tambang,Hukum Asuransi,Hukum Pertanahan dan lain lain.
“Terus perdalam keahlian agar mendapat kepercayaan masyarakat. Jangan ada Advokat PERADRI yang mengambil cara pintas dalam memenangkan perkara. Advokat ini sebagai penegak hukum, bukan makelar kasus,” tegas Jati