Daerah

KPPMB Tuntut Tuntaskan Pelecehan Seksual

Berita Nasional ID. Mamuju Sulbar- Kerukunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bonehau ( KPPMB) menggelar aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh korlap Andi Abdi Negara D.Paningaran dengan jumlah massa berkisar 30 orang didepan Mako Polda Sulbar. Jalan .Ahmad Kirang .Kab.Mamuju Sulbar .Senin (29/1).

Dalam aksinya KPPMB meminta kepada aparat kepolisian agar segera menuntaskan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Bonehau Dusun Panggalloan, desa Bonehau.

Orasi yang dilakukan dengan cara bergantian
menggunakan megaphone , dalam aksinya menuntut agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pelecehan seksual di dusun Pangalloan Desa Bonehau Kec.Bonehau , memutasi Kapolsek Kalumpang dan Anggota yang ditugaskan di Kec.Bonehau , serta segera memanggil saksi yang telah disebutkan oleh korban .

Kapolres Mamuju AKBP .Rivai Arva yang hadir ditribun Lapangan Ahmad kirang , dihadapan para massa memberikan penjelasan terkait tuntutan massa setelah Wadir Intelkan AKBP .Hanny Andhika.S.I.K.SH.MH, melakukan moordinasi ke Polres Mamuju karena kasus pelecehan seksual di Bonehau ditangani oleh pihak Reskrim Polres Metro Mamuju .

Dalam penjelasannya Kapolres Metro Mamuju menyampaikan bahwa Laporan diterima tanggal 18 Januari 2018, korban RE (7)telah diperiksa dan didampingi oleh kedua orang tuanya serta memeriksa 2 orang saksi , mengamankan Taufik yang diduga pelaku berdasarkan nama terakhir yang disebutkan oleh korban , lebih lanjut Kapolres Metro Mamuju menyampaikan secara peraturan belum bisa dilakukan penangkapan , namun mengingat situasi dilapangan maka penahanan segera dilakukan dimana d fokuskan kepada pelaku terakhir dan pelaku lainnnya dilakukan secara bertahap terang kapolres , masih ditempat yang sama AKBP.R.Arva mengatakan dari hasil Visum tidak ditemukan luka robek , itu berarti tidak ada pemerkosaan dan bisa jadi hanya pencabulan , hasil Visum belum dikeluarkan secara resmi tapi sudah dikeluarkan secara lisan sambil menambahkan , penanganan kasus ini agak lama karena harus dibuktikan kesaksian korban terlebih dahulu sebab kesaksian anak dibawah umur tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan harus didampingi oleh orang tua atau pengacara , maka kesaksian korban harus diperkuat , terang Kapolres , alat bukti saat ini adalah VER , keterangan korban dan saat ini pelaku terakhir dari 10 orang pelaku pelecehan seksual yakni taufik telah menjalani wajib lapor di Polres Metro Mamuju. (yuni ).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button