Daerah

Komisi I DPRD Polman RDP Bersama Panwaslu

BERITA NASIONALID.Polman Sulbar– Ketua Panwaslu Kabupaten Polewali Mandar, Suaib Alimuddin mengapresiasi adanya undangan Komisi I DPRD Polewali Mandar untuk melakukan koordinasi sebagai mitra dan pihaknya menyampaikan beberapa hal pengawasan terkait dengan Netralitas aparat sipil negara (ASN) pada pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar, yang digelar tanggal 27 Juni 2018 mendatang, hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Suaib Alimuddin usai mengikuti RDP Komisi I DPRD Polman, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin dan Hj.Nurbaeti serta anggota Komisi I dan III maupun Kabag Humas dan staf Sekwan diruang aspirasi, Jumat ( 2/3-2Sulba

Menurut Suaib Alimuddin, selama berlangsung tahapan kampanye hingga kegiatan kampanye, ditemukan sejumlah camat dan kades maupun kepala dusun terindikasi ikut berpolitik peraktis dengan mendukung salah satu paslon dengan melakukan kegiatan pembagian beras misi (raskin) dan beras sejahtea(Rastra) secara gratis dari kemensos RI 2018 termasuk terlibat dalam proses PKH, padahal program raskin dan PKH adalah program pemerintah pusat dan tidak ada kaitannya dengan pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 secara serentak bersama 171 daerah di Indonemelakukan pilkada sehingga pihaknya menghimbau kepada warga penerima raski atau PKH, tida perlu takut untuk tidak menerima bantuan itu walaupun menerima ancaman dan intimidasi oelh oknum yang tidak bertanggungjwab.


Khusus ASN yang ditemukan melanggar UU ASN, tambah Suaib Alimuddin, pihaknya telah menyampaikan kepada komisi ASN dalam hal ini Sekda Polman dan Bupati, hanya saja hingga sekarang belum ada penyampaian ke Panwaslu sebagai tindak lanjut proses ASN berdasarkan rekomendasi Panwaslu, yang sangat jelas regulasinya untuk diberikan sanksi. Lagi pula, tambah Suaib Alimuddin, Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk member sanksi kecuali hanya merekomendasikan kepada komis ASN. “ Sekarang kami lakukan kajian lima kepala dusun terindikasi melakukan politik praktis, sementara kepala Lingkungan juga ditemukan melanggaran tetapi prosesnya masih abu-abu karena belum jelas regulasinya karena tidak ada dalam UU desa”, ungkap Suaib Alimuddin. (Andira/yuni ).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button