Hukum & KriminalSidrap

Kondisi Sungai Degrasi, Penambang Pasir Ditutup

- LSM : Tak Ada Efek Jerah, Penambang Liar Merebak

BeritaNasiinal. ID Sidrap, — Lagi Polres Sidrap menutup lokasi penambangan galian pasir dan batu yang ada di Kecamatan  Pitu Riase Kabupaten Sidrap, salah satunya adalah milik H. Yusuf CV Egha, di Desa Botto Kecamatan Pitu Riase, Sabtu, 9 Februari 2019.

Penutupan tambang tersebut dilakukan karena pihak pengelola diduga tidak mengindahkan surat pemberhentian sementara dari Bupati Sidrap dan surat dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sulsel nomor 540/3067/ESDM tentang hasil peninjauan lapangan.

Yang mana isi surat tersebut menyebutkan bahwa ditemukan kondisi fisik sungai Bila telah mengalami degrasi yang cukup parah pada beberapa titik tambang.

Penutupan tambang tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sidrap Kompol Alias Ardy dan terpantau aman kondusif.

“Untuk sementara tambang tersebut kami tutup sambil menunggu hasil rapat bersama para pemilik tambang dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap,” ujar Alias Ardy.

Tak hanya tambang milik H Yusuf atau H Ucu, mlik penambang lainnya juga ditutup sementara.

Terpisah Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono mengatakan akan menindak tegas kepada para penambang ilegal tanpa dokumen yang sah.

“Saya sudah peringatkan untuk tidak melakukan aktifitas ilegal, bila tetap berkeras kami akan ambil langkah hukum,” tegas Kapolres Sidrap.

Sekedar diketahui, dalam isi surat tersebut menyebutkan bahwa ditemukan konsidi fisik sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap telah mengalami degrasi yang cukup parah dititik-titik penambangan yang dilakukan oleh beberapa pemegang IUP.OP.

Hasil peninjauan lapangan ESDM Provinsi Sulsel waktu itu menemukan pelanggaran pidana oleh beberapa pemegang IUP.OP yakni CV Egha, CV Bill Boy Abadi 775, Ud Ahmad, dan UD Shinta Pratama.

Keempat penambang tersebut masih melakukan penambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Mereka telah menyalahi ketentuan yang ditetapkan dalam UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada pasal 158, ungkap Budi Wahyomo.

Sementara itu, Ketua LSM LEPK Sidrap, Sapnur. SH mengatakan sebenarnya persoalan ini sudah lama terjadi, bahkan Polres Sidrap telah menahan puluhan mobil Truk di tahun sebelumnya, namun hingga saat itu juga tidak ada tindak lanjutnya, meski mobil tersebut sudah di tahan hingga bulanan, ini akibat tidak adanya epek jerah atau kepastian hukum.

Lanjut Sapnur, ia meminta kepada pihak terkait untuk tidak mempermainkan hukum, ini demi keselamatan masyarakat kita, bila hal ini di biarkan berlarut, akan berdampak kepada masyarakat sekitar, tegas Sapnur.

(Risal Bakri).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button