Daerah

Korupsi Kejahatan Biasa Tidak Ada Yang Berlebihan Dari Korupsi

BeritaNasional.ID Jakarta – Pengacara Maqdir Ismail menilai tindak pidana korupsi bukan kejahatan luar biasa. Kuasa hukum Setya Novanto itu menyebut korupsi dianggap besar karena glorifikasi pemberitaan yang masif.

“Sebenarnya korupsi kejahatan biasa enggak ada yang berlebihan dari itu,” kata Maqdir di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Juni 2018.

Maqdir menyebut, imbas pemberitaan yang masif, tertanam menjadi opini publik kalau korupsi adalah kejahatan luar biasa. Padahal, kata dia, dalam konvensi internasional, korupsi tak masuk kategori kejahatan yang luar biasa.

“Hanya saja hal tersebut dilakukan oleh pejabat negara dan dilakukan secara berulang-ulang sehingga korupsi menjadi kejahatan besar di mata masyarakat,” tutur Maqdir.

Makanya, kata dia, di awal tidak ada aturan khusus soal korupsi dalam undang-undang. Yang ada hanyalah kejahatan jabatan karena didalamnya ada praktik suap-menyuap dan penyalahgunaan wewenang.

“Korupsi kejahatan biasa tidak ada yang berlebihan dari korupsi,” ucap Maqdir.

Di Indonesia khususnya kasus suap-menyuap dan penyalahgunaan wewenang marak terjadi. Sehingga dibuat aturan khusus korupsi. Berbeda halnya di negara lain yang minim perilaku koruptif.

“Perbedaannya di beberapa negara mungkin kasus tindak korupsinya tidak begitu tinggi,” pungkas dia. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button