DaerahNasionalRagam

Koruptor 105 Milyar ditangkap Kejaksaan

 

Setelah 5 tahun kabur dan ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), Faisal mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deli Serdang Sumut, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan.

Faisal adalah terdakwa korupsi dana APBD Deli Serdang sebesar Rp 105 miliar.

Berikut kronologi kasus Faisal, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deli Serdang itu, hingga akhirnya tertangkap :

1 Juni 2012
Jaksa menahan Faisal

27 Juli 2012
Berkas Faisal dilimpahkan ke PN Medan dan perpanjangan penahanan dilanjutkan.

9 Januari 2013
Majelis hakim yang mengadili Faisal mengubah penahanan Faisal dari penahanan Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Rumah.

12 Februari 2013
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) memperpanjang masa Tahanan Rumah.

21 Agustus 2013
PN Medan menjatuhkan hukuman ke Faisal selama 18 bulan penjara.

20 Desember 2013
PT Medan memperberat hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara.

Faisal tidak bisa dieksekusi dan namanya masuk DPO.

15 Februari 2016
Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman Faisal selama 12 tahun penjara.

Dengan majelis hakim Syarifuddin, anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.

9 November 2018
Faisal ditangkap dirumahnya di Jalan Yos Sudarso Ware House No 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dan dijebloskan ke penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button