Daerah

KPID Sulbar ” Radio Dan Tv Wajib Miliki IPP “

Berita Nasional.id.Polman Sulbar – Lembaga penyiaran baik radio maupun televisi wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk dapat melakukan siaran. Karena itu, proses dan tahapan perizinan sangat penting bagi sebuah lembaga penyiaran.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Sulbar Andi Rannu saat membuka forum Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Radio Mario FM Polewali Mandar, Sabtu (3/11) sore di Polewali, Polman.

“IPP sangat penting bagi sebuah lembaga penyiaran untuk memulai operasionalnya. Karena itu, di kesempatan ini kami kembali mengingatkan, lembaga penyiaran, termasuk Radio Mario FM ini harus memiliki izin dulu sebelum menyelenggarakan siarannya. Dan juga kami tegaskan kembali, meski hari ini EDP telah dilaksanakan, tidak serta merta bisa bersiaran. Saya tegaskan, harus menunggu sampai selesai proses perizinannya yang ditandai terbitnya IPP itu dari menteri (Menkominfo, red), barulah boleh bersiaran karena sudah legal,” jelas Andi Rannu.

Acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dihadiri pula tiga komisioner KPID Sulbar lainnya, masing-masing Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Perizinan), Dewi Herlina (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan Sapriadi (Koordinator Kelembagaan), pihak Radio Mario FM Polman selaku pemohon perizinan, serta perwakilan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Direktur Radio Mario FM Rusman, berjanji tidak akan mengudarakan radionya hingga selesainya proses perizinan.

“Apalagi kami juga memang sejak beberapa waktu ini sudah tidak lagi bersiaran,” janjinya di hadapan peserta EDP tersebut. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button