Hukum & Kriminal

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Dan Puluhan US Dolar Di Ruangan Menteri Agama

BeritaNasional.ID Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung uang tunai yang disita saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019) kemarin. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemag yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Secara total, uang yang disita dari ruang kerja Lukman berjumlah Rp 180 juta dan US$ 30.000.

“Jumlahnya dalam Rupiah 180 juta dan dalam Dolar Amerika Serikat 30.000,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Uang tersebut selanjutnya disita tim penyidik. Uang tersebut akan dituangkan dalam berkas perkara suap jual beli jabatan di Kemag.

“Jadi uang tersebut akan disita dan dibaca lebih lanjut dan menjadi bagian dari pokok perkara,” katanya.

Selain ruang kerja Lukman, dalam penggeledahan di Kantor Kemag, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kemag Nur Kholis Setiawan dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemag, Ahmadi. Dari kedua ruangan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara.

Beberapa dokumen itu mengenai proses seleksi pejabat Kemag dan dokumen hukuman disiplin terhadap Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin yang kini menyandang status tersangka pemberi suap kepada Romi.

Tidak hanya di Kantor Kemag, KPK juga menggeledah tiga ruangan di Kantor DPP PPP, yakni ruang kerja Rommy, sapaan Romahurmuziy, ruang Bendahara dan ruang administrasi DPP PPP. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita dokumen kepengurusan DPP PPP dan posisi Rommy di DPP. Lokasi lainnya yang digeledah, rumah Rommy, KPK menyita barang bukti elektronik, termasuk laptop.

Febri mengatakan, uang dan dokumen serta laptop yang disita saat menggeledah tiga lokasi tersebut akan dipelajari dan dianalisis tim penyidik. Tim penyidik bakal memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait, termasuk Lukman untuk mengklarifikasi uang dan barang bukti lain yang telah disita.

“Tentu akan dipanggil, baik Menteri, Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan juga pihak terkait sepanjang penyidik menilai ada klarifikasi yang perlu didengar dari mereka,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Romi, Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemag. Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi. Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button