KPU Minta Bersihkan Semua Alat Kampanye Peserta Pilkada Jelang Masa Tenang
BeritaNasional.ID Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan partai politik harus mematuhi sejumlah aturan yang ada soal masa tenang jelang Pilkada 2018. Masa tenang dimulai 24 Juni hingga 26 Juni 2018.
“Saya ingatkan regulasi, sudah atur apa yang boleh dan tidak boleh (dilakukan) di masa tenang dan semua harus mendukung hal itu,” kata Arief dalam Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).
Dia menambahkan, pada masa tenang, pengawas pemilu harus menyelesaikan tugasnya. Mereka harus memastikan alat peraga kampanye bersih.
“Peserta Pilkada harus membersihkan semua alat-alat peraga kampanye,” tukas dia.
Arief juga meminta pemilih menggunakan hak pilih dengan memerhatikan waktu pencoblosan dan kelengkapan dokumen seperti KTP-el dan surat pemberitahuan C6.
“Supaya nanti, semua bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan dilayani dengan baik pula,” imbuh dia.
Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada serentak tersebut. (dki1/bn.id)