PolitikSulawesi

KPU Polman Sulbar akan Rekrut 8.603 KPPS

POLMAN – Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Polewali Mandar, telah ditetapkan jumlah 1.229 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Jumlah tersebut, tersebar di 167 desa/kelurahan pada 16 kecamatan yang terdiri lima Dapil (Daerah Pemilihan) DPRD Kabupaten. Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 1.229 TPS, dibutuhkan 8.603 personil KPPS. Setiap TPS, dibutuhkan tujuh anggota KPPS.

Ketua KPU Polman, M Danial mengatakan, jumlah KPPS Pemilu 2019 bertambah 3.038 orang dari KPPS Pilkada Polewali Mandar Tahun 2018 yang berjumlah 5.565 pada 795 TPS. Untuk memenuhi jumlah KPPS Pemilu 2019.

Danial menyebut merupakan tantangan. Karena, katanya, personil penyelenggara adhoc, termasuk KPPS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Penyelenggara Pemilu, harus memenuhi persyaratan yang ditetapan dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018.” Ujarnya, Rabu 28 November 2018, siang, disela-sela istirahat pemeriksaan kesehatan seleksi calon anggota KPU Polman periode 2019-2024 di RSUD Polewali.

Ketentuan Peraturan KPU tentang PPK, PPS, dan KPPS, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain yang bersifat umum dan administratif, calon anggota KPPS Pemilu 2019 adalah tidak pernah menjadi anggota KPPS dua periode.

“Dua periode artinya, tidak pernah menjadi penyelenggara pada tingkatan yang sama sebanyak dua kali pada Pemilu atau Pilkada.” Jelasnya. Yang pernah atau telah menjadi KPPS Pemilu Legislatif atau Pilkada, terhitung dua periode sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi anggota KPPS pada Pemilu berikutnya.

Komisioner Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih KPU Polman, Rusman, mengatakan, di antara 5.565 anggota KPPS Pilkada 2018, tidak sedikit yang tercatat telah dua periode menjadi penyelenggara, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi KPPS Pemilu 2019.

Persyaratan lain, sebut Rusman, adalah tidak memiliki ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan. Penyelenggara Pemilu yang dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan jajarannya.

Persyaratan lain menjadi penyelenggara Pemilu, termasuk KPPS, adalah umur paling rendah 17 tahun, pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, berdomisili di wilayah desa/kelurahan setempat, memiliki integritas, nonpartisan, memiliki sikap jujur dan adil, serta kemandirian. Sangat penting juga, adalah kompetensi dan kemauan bekerja.

“Integritas adalah harga mati bagi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan, karena dengan integritas akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.” Tegas Danial pada berbagai kesempatan.

Ketua KPU Polman mengatakan telah mengimbau jajaran PPK dan PPS supaya sejak awal mengidentifikasi dan invetarisasi potensi SDM yang memenuhi syarat di wilayah masing-masing untuk direkrut menjadi calon KPPS. Tantangan perekrutan KPPS, karena tidak sedikit penyelenggara adhoc Pilkada yang mungkin sudah menjadi tim pemenangan caleg atau peserta Pemilu 2019.

Danial berharap, para mahasiswa dan unsur masyarakat lain yang memenuhi persyaratan, akan menjadi bagian sebagai penyelenggara Pemilu nanti. “Kami menyerukan para mahasiswa sebagai masyarakat independen tertarik menjadi penyelenggara Pemilu 2019.” imbuhnya.

Laporan  :  Sukriwandi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button