Ragam

Lagi Lagi Polsek Muncar Amankan Penjual Dan Dua Pembeli Miras Jenis Tuak

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Perang melawan peredaran miras terus digalakkan. Polsek Muncar tak henti melaksanakan operasi miras. Kamis (19/4/18) pukul 09.00 WIB, kembali anggota Unit Intel Polsek Muncar, Aiptu Nanang Hary, SH mengamankan seorang perempuan penjual miras dan dua orang laki-laki sebagai pembeli. Penangkapan terjadi di toko milik Hanafi di area pelabuhan TPI Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Penjual miras, Sumiati (45) warga Kalimati RY 04 RW 05 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, sedang dua orang pembelinya adalah GP (14) pelajar kelas VIII MTs Datul Ulum tinggal di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo dan NN (18) warga Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.

Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri menyatakan, awalnya GP dan NN membeli miras jenis tuak pada pelaku Sumiati di toko milik Hanafi. “Setelah dilayani dan terlihat membawa sebotol tuak, maka anggota segera menyergap. Dan ketika digeledah di toko, anggota menemukan 8 botol air mineral berisi tuak. Akhirnya BB dan ketiganya diamankan di Mapolsek Muncar,” tutur Kompol Toha.

Dari penangkapan ketiga pelaku itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 9 botol air miner ukuran 600 ml berisi miras jenis tuak, dan satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol DK-6529-GL. “Ketiganya diduga melanggar pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1), jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Ketiganya akan dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” tandasnya. (red)

Caption : Sumiati, penjual miras tuak, Rodiah Hanafi pemilik warung serta GD dan NN dua pelajar pembeli tuak yang diamankan aparat Polsek Muncar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button