Daerah

LKBH PB PGRI Akan Laporkan Guru SMPN Panji Ke Polres Situbondo

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Sekretaris LKBH PB PGRI, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, SH, MM akan melaporkan Huda, Guru SMPN Panji ke Polres Situbondo. Pasalnya, Huda diduga telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.

Sugiono, sapaannya mengatakan, kasus ini bermula dari rencana pelantikan PD PGRI Kabupaten Situbondo pada tanggal 17 Mei 2025 di Aula SMAN 2 Situbondo, Jl. Anggrek No. 1 Patokan Kabupaten Situbondo.

“Tiba-tiba Huda menyebarkan informasi melalui Group WhattAps menyatakan, jika ada undangan yang mengatasnamakan PGRI pada Hari Sabtu, 17 Mei 2025 di Aula SMAN 2 Situbondo mohon tidak dihadiri,” kata Sugiono.

Karena, lanjut Sugiono menirukan pernyataan Huda, acara tersebut illegal untuk membentuk kepengurusan PGRI Ilegal. Huda ini yang akan dilaporkan ke Polisi besok hari Senin, 12/5/2025 sebagai penyebar pertama pernyataan di grup Medos.

Dalam KUHPidana, Pasal 390 menyatakan, siapa saja yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menipu masyarakat, dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan pencemaran nama baik, diatur dalam KUHPidana Pasal 310 dan 311. Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Pasal 310 mengatur tentang pencemaran nama baik (baik lisan maupun tertulis).

“Sedangkan Pasal 311 mengatur tentang fitnah, yaitu menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar dengan tujuan merugikan seseorang,” jelas tokoh pendidikan yang juga sebagai Ketua PD PGRI Kabupaten Bondowoso ini.

Mestinya, kubu sebelah itu tidak usah berstatemen apa-apa, karena PGRI di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, memang sudah ada dua kubu. Sehingga sekarang, baik PGRI Teguh Sumarno maupun Unifah Rosyidi, sama-sama memiliki Pengurus.

Dasarnya apa, kedua kubu sama-sama mempunyai SK AHU. Mestinya PGRI kubu sebelah, taat hukum sambil menunggu hasil kasasi. Siapapun yang menang kasasi, dia yang akan nanti mengawal dan mewadahi guru-guru. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button