NasionalPolitik

Massa FAS Tuntut PSU atas Temuan 3000 Suket untuk Memilih di Pilwalkot Parepare

BeritaNasional.id, Parepare — Polemik mengenai dugaan kecurangan Pilwalkot Parepare mulai menemui titik terang. Ratusan massa mendatangi kantor Panwaslu Parepare, meminta Panwaslu tidak tutup mata atas laporan yang masuk. Sedikitnya ditemukan sekira 3000 surat keterangan (Suket) yang digunakan untuk mencoblos pada Pilwalkot Parepare.

“Kita menemukan modus kecurangan dengan mengarahkan pemilih yang tak ada dalam DPT, dengan menggunakan surat keterangan (Suket). Suket ini dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil,” jelas Toba selaku orator disela demonstrasi di Panwaslu Parepare, Rabu (3/7/2018).

3000-an pemilih pengguna suket ini, tersebar di puluhan TPS dari 300 TPS yang ada. Setiap TPS, ditemukan puluhan pemilih diluar DPT yang menggunakan suket. Padahal, batasannya hanya sekira enam orang sesuai aturan. Pemilih dengan suket, juga bisa saja memilih lebih dari sekali di TPS yang berbeda-beda.

“Mereka juga tidak mencantumkan NIK dan alamat saat dicatat di TPS. Saat rekap tingkat kecamatan, tim menanyakan form/lembar catatan pengguna suket ini, mayoritas tidak bisa menunjukkan,” urai tim FAS tersebut.

Dalam demonstrasi yang diikuti ratusan warga itu, tim FAS menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 52 TPS se-Parepare. “52 TPS ini kita pantau, pemilih menggunakan suket sangat tidak wajar jumlahnya,” imbuhnya.

Tim negosiasi dari massa aksi, Rudy Najamuddin, usai diterima oleh anggota Panwaslu menegaskan, Panwaslu berjanji akan memproses laporan yang masuk, dan secepatnya mengeluarkan hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Panwaslu janji akan melakukan proses secepatnya, mereka (Panwaslu, red) janjikan akan mengeluarkan hasil atau keputusan paling lambat tanggal 5 Juli, dini hari,” jelas aktivis antikorupsi itu.

Selain modus kecurangan dengan mengerahkan pemilih memakai suket, tim FAS juga menemukan indikasi pelibatan aparatur selama proses pemilihan, juga kotak suara tak tersegel, gembok rusak, hingga kotak suara yang diantar dini hari. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button