Ragam

Merasa Tertipu, Warga Kebalenan Laporkan Adira Finance Ke Polres Banyuwangi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Seorang warga bernama Miseni (51) asal Kelurahan Kebalenan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terpaksa melaporkan Adira Finance Cabang Banyuwangi, ke Polres Banyuwangi. Pasalnya dia merasa ditipu oleh lembaga finance yang berkantor di JL. Letdjen S Parman Banyuwangi.

Selama ini, dirinya sebagai debitur sudah melunasi seluruh angsuran sesuai kesepakan akad kredit dan taat aturan sebagaimana yang ditetapkan oleh leasing tersebut. Seperti pembayaran angsuran dan denda keterlambatan. Namun ketika sudah lunas sesuai jatuh tempo, dan dirinya meminta BPKB motor yang dikreditnya, ternyata tidak diberikan dengan alasan dirinya masih ada tunggakan denda yang harus dibayar sebesar Rp. 1,257.000,-

“Padahal saya ini selalu membayar angsuran setiap bulannya. Jika ada keterlambatan pun saya juga pasti membayar denda tersebut. Tapi kenapa justeru sekarang saya ini harus membayar uang denda lagi. Ini kan sama dengan penipuan,” sergah Miseni, seraya menunjukkan kwitansi pembayaran berikut denda keterlambatan, Rabu (31/10/17).

Tak cukup disitu, Miseni yang benar-benar merasa dirugikan oleh Adira Finance Cabang Banyuwangi, langsung menelpon suaminya yang tak lain Ipda. Soenyoto anggota Polres Banyuwangi.

Setelah dilakukan negosiasi dan menyertakan bukti pembayaran, petugas Adira Finance masih tetap ngotot tidak mau menyerahkan BPKB Motor Honda Beat Nop P 5173 YM yang dikredit Miseni.

“Saya sudah melakukan pelunasan  ke  Adira agar bisa mengambil BPKB yang menjadi hak saya, karena saya sudah melakukan tanggung jawab mengangsur selama 34 kali. Ini saya mau ambil BPKB dan sudah saya lunasi, eh kok pihak Adira mengatakan bahwa saya harus membayar denda  1.257.000,-, yang saya tidak ketahui itu denda apa. Kata pihak Adira, denda itu muncul dari system, kendati saat saya pernah terlambat, tapi dendanya langsung saya bayar saat colector datang mengambil angsuran kerumah saya,” ungkap Miseni, didampingi sang suami.

Yang aneh lagi, jika mengacu pada bukti pembayaran, dalam kwitansi ini tertera jelas pembayaran angsuran dan denda keterlambatan. Namun pihak Adira bersikukuh tetap mengacu pada komputer.

“Itu sistem yang buat manusia, terus kwitansi pembayaran untuk apa kalu gitu ? Seharusnya dengan alat bukti pembayaran yang sah ini kan cukup, kok masih berdalih karena sistem. Kini saya diminta membayar denda keterlambatan sesuai dengan sistem di komputer, lalu kwitansi ini apa gunanya ?!,” cetusnya.

Miseni berharap mendapatkan keadilan dengan melaporkan kasus ini ke Polres Banyuwangi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Daripada berbelit-belit, saya laporkan saja ke Polres Banyuwangi. Supaya kasus ini jadi terang benderang dan pihak leasing tidak semena-mena kepada debitur,” tandasnya. (MH.Said)

Caption : Miseni menunjukkan kwitansi pembayaran angsuran Adira Finance

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button