Daerah

Merebut Legalitas PB PGRI, TS Vs UR Masih Draw

Proses Hukum Bisa Berlanjut Ke PK

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Setelah PT TUN memutuskan NO dalam kasus sengketa PB PGRI antara kubu H. Teguh Sumarno (TS) dengan Unifah Rosidi (UR) muncul spekulasi yang menyesatkan.

Menyikapi hal ini, Sekjen PB PGRI Teguh Sumarno, H. Sugiono Eksantoso mengatakan, dalam putusan PT TUN tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan. Artinya, AHU yang dimiliki kedua kubu masih sama-sama sah.

Jadi berita yang menyebutkan UR menang dalam Kasasi adalah hoax dan menyesatkan. Realita hukumnya tidak seperti itu. Sebab yang dibaca itu amar putusan, bukan salinan putusan. Amar pitusan ada 4, pertama, kabul gugatan kasasi.

Kemudian membatalkan PT TUN, ketiga adili sendiri, dan keempat NO. NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam gugatan tersebut.

Artinya, pengadilan tidak akan memeriksa pokok perkara karena ada masalah dalam aspek formal gugatan, bukan karena isi gugatan itu sendiri yang salah. Maka proses hukum masih belum selesai, dan bisa berlanjut ke PK.

“Dalam kasasi ada sebagian yang dikabulkan, yaitu pembatalan PT TUN yang berisi SK AHU 18 November dan 20 November milik UR. Itu yang dibatalkan Sehingga status hukumnya kembali pada semula, bahwa UR punya 3 AHU” jelasnya.

Kemudian adili sendiri maksudnya, kasus ini dikembalikan pada PT untuk mengembalikan apa yang sudah menjadi putusan. Demikian juga SK AHU 13 November milik TS yang terbit lebih awal juga sah menurut hukum.

Hati-hati memberikan statemen, biar tidak meresahkan guru. Atas keputusan ini, baik TS maupun UR sama-sama mempunyai legalitas mengelola managemen PGRI. Lucu, kalau ada pihak yang melakukan sujud sukur dan tasakkuran atas keputusan kasasi ini.

“Saya himbau pada guru-guru, terutama pendukung TS santai saja, tenang saja, karena perjuangan masih panjang. Dan seandainya keputusannya tetap NO, masih ada upaya hukum selanjutnya, Peninjauan Kembali (PK),” jelasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button