NasionalSulawesi

Narkoba Senilai Mobil Alphard Diblender

SIDRAP BeritaNasional. ID, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrach, di halaman kantornya, Rabu 28 November 2018 kemarin. Pemusnahan tahap akhir di penghujung tahun 2018 ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dilarutkan ke dalam air. Nilanya tidak tanggung-tanggung, seharga sebuah mobil mewah Alphard

Sedikitnya, ada 67 perkara dari 3 jenis kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dieksekusi, diantaranya Shabu-shabu seberat 624,1446 gram.  Ada juga 7.848 butir obat daftar G berwarna putih/Ungi/Orange tablet THD dengan dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Farmasi.

Selain itu, juga terdapat pupuk cair 20 jerigen isi 5 liter dan 240 slop rokok tanpa cukai berbagai merk terdiri Merk 17 SIP 240 slop, Merk Milder 30 slop dan Merk Bidi 2 slop.

Kasus pupuk cair ilegal ini menyeret nama tersangka bernama Kasim bin Ahmad. Kasus 10 jerigen tanpa Label ini dijerat tentang Budidaya Tanaman dengan UU 12 Tahun 1992 Perkara.

Sementara, kasus 272 slop yang dimusnah dengan terpidana Djalaluddin alias Ifan dinyatakan melanggar pasal 54 UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah UU RI NOMOR 39 TAHUN 2009.

Hadir dalam pemusnahan ini, diantaranya Kajari Sidrap Djasmaniar, SH, MH, Wakapolres Sidrap Kompol H. Baso, SH, Ketua Pengadilan Negeri Bintang SH, MH Kepala KPP Bea Cukai TMP C Parepare Eva Arifah Aliyah, SH, Kadis Kesehatan Dr A. Irwansyah, MKes, Kabag Pemerintahan Andi Safari Renata.

Kejari Sidrap Djasmaniar mengatakan 3 jenis perkara ini semuanya sudah memiliki putusan mengikat dan pelakunya sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Klas IIB Sidrap.

“Kasus Narkoba diantaranya 624 gram, 7.848 butir pil daftar G dan 10 jerigen pupuk cair serta Culai rokok 272 Slop tanpa cukai. Kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke air untuk narkoba dan pupuk cair, sedangkan rokok kita bakar,”ungkap Djasmaniar, Rabu, kemarin.

Dia menambahkan, pemusnahan ini perkaranya dimulai bulan Juli hingga November 2018. “Kasus ini sudah dinyatakan putusan inkrach di PN dan tidak ada lagi banding maupun Kasasi sehingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan,” ungkap Djasmaniar.

“Estimasi pengakuan terpidana itu sabu-sabu dan ekstasi itu dijual persatu gramnya Rp1,6 juta. Jadi totalnya capai Rp1 miliar,”tandasnya.

(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button