Sumatera

Oknum Debt Collector NSS Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU – Tidak diakui uang satu bulan pembayaran angsuran kridit sepeda motor miliknya, seorang nasabah bernama Anggi Bagus Pratama warga Bulusari, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu merasa kecewa dan mendatangi kantor dealer Honda Nusantara Sakti ( NSS ) yang beralamat dijalan Jenderal Sudirman No.777-A, Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (28/11/22).

Ditempat itu, didampingi rekannya, Anggi bertanya keberadaan salah satu oknum Oknum Debt Collector bernama Oris, yang diduga telah menggelapkan uang angsuran kridit miliknya, termasuk kejelasan tentang setatus BPKB miliknya.

Dijelaskan oleh Anggi, dimana sebelumnya dirinya telah selesai membayar angsuran sepeda motor jenis Honda Scoopy selama 22 bulan tanpa hambatan.

Namun, ketika dirinya mempertanyakan keberadaan BPKB yang seharusnya terima olehnya setelah pelunasan pembayaran angsuran kridit, namun pihak NSS belum bisa menyerahkan BPKB tersebut dengan dalih masih ada satu bulan angsuran yang belum diselesaikan, termasuk denda sebesar Rp.26.645.000.

Anggi Bagus Pratama merasa heran pada penjelasan yang disampaikan oleh pihak NSS.

Dimana selama ini dirinya merasa untuk pembayaran angsuran kridit sepeda motor miliknya tersebut tidak pernah menunggak.

Sedangkan pada pembayaran angsuran yang diserahkan terakhir kali olehnya kepada pihak kolektor, dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp.2.364.000, dimana pada setiap bulannya, kewajiban yang harus ia bayar untuk angsuran kredit pada setiap bulannya yaitu sebesar Rp.1.170.000.

“Uang sebesar Rp.2.364.000 itu adalah angsuran 2 (dua) bulan yaitu bulan ke 7 dan 8, dimana setiap bulannya kewajiban saya membayar angsuran yaitu sebesar Rp.1.170.000, uang itu saya serahkan langsung pada tanggal 11 Januari 2021, “terang Anggi.

Menurut Anggi Bagus Pratama dirinya selalu membayar angsuran tepat waktu.

Sementara itu, menurut keterangan pihak NSS kata Anggi, angsuran yang dibayarkan olehnya kepada pihak NSS selalu diserahkan terlambat, sehingga uang denda yang dihitung dari keterlambatan itu semakin membengkak.

” Pada pembayaran saya itu selalu tepat waktu, jadi tidak mungkin saya terkena denda. Namun pihak NSS bersikeras mengatakan bahwa selama ini saya selalu membayar angsuran terlambat, “keluh Anggi

Parahnya lagi, kata Anggi, pihak NSS merasa tidak pernah menerima setoran angsuran ke-8. Sedangkan setoran angsuran ke-8 tersebut telah diserahkannya bersamaan dengan setoran ke-7.

” Pada kuitansi itu sudah tertulis dengan jelas bahwa uang angsuran yang saya serahkan pada tanggal tersebut adalah uang angsuran ke- 7 dan ke-8, dan uang pembayaran angsuran tersebut dibuat 1 (satu) kuitansi oleh Oris (oknum Debt Collector), kenapa yang diakui oleh pihak NSS hanya ada angsuran ke-7, untuk setoran angsuran ke-8 nya kemana?, “jelas Anggi.

Atas kejadian itu Anggi meminta kepada Oris selaku penerima uang setoran angsuran kala itu untuk bertanggungjawab terhadap segala kesulitan dalam penyelesaian pengambilan BPKP yang saat ini tengah ia hadapi.

Serta, dirinya juga meminta kepada pihak NSS untuk tidak mempersulit pengambilan BPKB, mengingat faktor kesalahan tersebut disebabkan bukan olehnya, melainkan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab bernama Oris yang kala itu bertugas sebagai Debt Collector yang mengambil uang angsuran kepadanya namun ada yang tidak disetorkan bahkan diserahkan ke pihak dealer namun tidak tepat waktu, sehingga saya terjerat denda.

” ini semua kesalahan mutlak bukan dari saya melainkan dari oknum tersebut, sehingga saya meminta oknum itu untuk bertanggung jawab terhadap segala kesulitan yang sedang saya hadapi ini, dan saya meminta juga kepada pihak dealer untuk tidak mempersulit dalam pengambilan BPKB, “pungkas Anggi.

Dikonfirmasi dilain pihak, Erwin manajer NSS Pringsewu mengaku tidak tahu tentang persoalan tersebut. Dirinya menjelaskan, saat itu ia belum menjabat sebagai manajer NSS Pringsewu.

” Saya akan berkoordinasi dengan pusat. ketika kesalahan itu terjadi dari pihak kami maka kami siap bertanggung jawab, dan kesulitan tidak akan dibebankan kepada nasabah. Termasuk denda tidak akan dibebankan kepadanya. Untuk diketahui si Oris yang dimaksud Debt Collector tersebut sudah tidak lagi bekerja di sini, “Kata Erwin. (Davit)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button