Hukum & Kriminal

Oknum Kades Kresno Widodo Ditetapkan Tersangka Korupsi DD

 

BeritaNasional.ID, Pesawaran – Polres Pesawaran Polda Lampung secara resmi menetapkan dan menahan seorang oknum kepala Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran berinisial SO (47) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019, Sabtu (4/9/21).

Penahanan terhadap SO berdasarkan LP / A – 380 / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN, tertanggal 25 Juni 2020.

Terbongkarnya dugaan korupsi yang dilakukan oleh SO berawal dari laporan Hasil Audit inspektorat kabupaten Pesawaran pada pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2019 Desa setempat, yang mana dari Audit tersebut ditemukannya kerugian negara sebesar Rp. 479.782.499,00.

Termasuk ditemukan kejanggalan pada Laporan Pertangungjawaban (SPJ) dibidang pembangunan pada Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Akp Eko Rendi Oktama, SH mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H melalui rilis humas yang diterima beritanasional.id, Minggu (05/09/2021) menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka SO bermotif dari pengelolaan keungan APBDes Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019 khususnya dalam bidang pembangunan.

SO menyalahgunakan kewenangannya. Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), seluruh kegiatan pembangunan yang ada di Desa Kresno Widodo senilai Rp. 734.080.000 tidak jelas. Bahkan, seluruh pembangunan tersebut dalam proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka.

” SO selaku Kepala Desa, yang seharusnya proses pembangunan dalam melakukan melakukan pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh saksi berinisial SDI selaku Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan, yang dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi berinisial YI selaku Kaur Keuangan/Bendahara, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan saksi YI karena seluruh keuangan yang ada dikuasai keseluruhannya oleh tersangka, “ungkap Kasat.

Lanjutnya, pada proses pembangunan di Desa Kresno Widodo keseluruhannya dikendalikan bahkan dikuasai sepenuhnya oleh tersangka. Termasuk secara langsung melaksanakan proses pembangunan dengan cara membelikan bahan material dan melakukan pembayaran terhadap upah tenaga kerja.

” Namun anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh SDI selaku Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa, “jelas Kasat.

Lebih lanjut dijelaskannya, ditemukan adanya Kelebihan pada pembayaran belanja Bahan Material Paving Block, Semen, Batu Split, dan Kayu Bekisting dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Kelebihan pembayaran belanja bahan material Pasir, Batu Belah dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Kelebihan pembayaran belanja bahan material Batu Belah dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019.

“Pengadaan Papan Kegiatan dan Prasasti yang tidak dibelanjakan dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Kelebihan Pembayaran Upah Tenaga Kerja dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,
Pembayaran Honor Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang tidak dibayar dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Kelebihan Pembayaran Sewa Wales dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,
Pajak (PPN + PPh) tidak disetor ke Kas Negara dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, “tukasnya.

Sambungnya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran. Terhadap tersangka ditetapkan dengan pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), “tambahnya. (Davit)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button