Hukum & Kriminal

Oknum Tenaga Honor Cabuli 15 Anak Dibawah Umur

Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar

Mamuju Sulbar .Berita Nasional.ID.– AS (31) Oknum tenaga honorer disalah satu SD dan SMP wilayah kecamatan Kalukku kab Mamuju Sulbar , ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 15 anak muridnya . Hal tersebut disampaikan oleh Syamsuriansa Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju saat menggelar comference Perss , bertempat Polres Mamuju jalan KS Tubun kelurahan Rimuku kab Mamuju , Senin 18 Februari .

Terungkapnya kasus dugaan perbuatan cabul oknum guru honorer berdasarkan laporan dari orang tua korban , sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/16/II/2019/Polda Sulbar/Res Mamuju/Sek Rural Kalukku , tanggal 12 Februari 2019 , ucap Kasat Reskrim Samsuriansa.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak jelas Kasat Reskrim .

Dari hasil integorasi pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli murid SD dan SMP , bahkan perbuatan pencabulan dilakukan berulang sebanyak 6 kalk terhadap korban yang sama dan sebanyak 15 anak dibawah umur yang pernah dicabuli oleh tersangka . Terang Samsuariansa.

Masih dengan Samsuariansa , Pihak kepolisian sudah menahan tersangka AS bersama barang bukti , dengan Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar , terang Samsuriansa

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button