Politik

OSO Minta KPU Jalankan Keputusan PTUN Dan Undang-undang

BeritaNasional.ID Jakarta – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) meminta KPU segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apalagi, kata OSO, PTUN sudah mengirimkan surat eksekusi putusan PTUN kepada KPU.

“Ikuti ketentuan perundang-undangan,” ujar OSO saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (22/1/2019).

Surat eksekusi PTUN tertanggal 21 Januari 2019 ini ditandatangani oleh Ketua PTUN Ujang Abdullah. Dalam surat tersebut, PTUN memerintahkan KPU segera menjalankan putusan PTUN atas Perkara Nomor 242/G/SP/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Melalui putusan tersebut, majelis hakim membatalkan dan mencabut SK penetapan DCT anggota DPD serta memerintahkan KPU agar menerbitkan SK baru dengan memasukkan nama OSO di dalamnya.

“Sudah ada instruksi PTUN Jakarta untuk menjalankan putusan PTUN, jalankan itu,” tandas dia.

OSO menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kata dia, siapapun termasuk wajib menaati dan menjalankan perintah undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

“Itu perintah UU, wajib dijalankan. Ini negara hukum, harus ikuti ketentuan hukum dan demi legitimasi Pemilu 2019,” tegas dia.

Senada dengan itu, Ketua DPP Partai Hanura Dodi Abdul Kadir mengingatkan KPU agar tidak terlalu arogan dengan tidak menjalankan putusan pengadilan dan Bawaslu. OSO, kata Dodi sudah kooperatif dengan menempuh jalur-jalur hukum yang tersedia ketika hak konstitusional dirugikan oleh keputusan KPU.

“Mulai dari uji materi di MA, sengkata di PTUN Jakarta dan terakhir putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU segera memasukan nama Pak OSO ke dalam DCT, tetapi kenapa KPU tidak jalankan itu semua? Segala langkah hukum telah kami tempuh, kami tunggu kemauan KPU eksekusi Putusan PTUN yang sudah diperintahkan Ketua PTUN,” kata Dodi.

Yang diperjuangkan OSO, menurut Dodi, bukan saja kepentingan OSO semata, tetapi masa depan demokrasi dan legitimasi Pemilu 2019. Dia menilai sampai saat ini tidak ada calon DPD karena SK penetapannya sudah dicabut oleh PTUN Jakarta.

“Legalitas calon anggota DPD bisa dipersoalkan jika ada yang menang karena memang belum ada anggota DPD sampai sekarang. Ini bisa berdampak pada hasil Pilpres karena bagaimanapun pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh MPR yang anggota terdiri dari DPR dan DPD. Nah, kalau legalitas anggota DPD terpilih dipersoalkan, maka pelantikan presiden juga bisa terganggu,” pungkas dia. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button