DaerahPemkab SidrapPolitikRagamSidrapSulawesi

PAW, Taqwin Buraerah Resmi Jabat Anggota DPRD Sidrap

BeritaNasional.ID Sidrap—Pejabat Antar Waktu (PAW) M. Taqwin Buraerah, S. Sos., resmi menjabat anggota DPRD Sidrap pada hari Jum’at, 29 Maret 2019 diketahui Ia mengisi posisi yang ditinggalkan mendiang H. Raupong Dalle, yang wafat pada tanggal 2 Maret 2019 yang lalu.

Pengucapan sumpah dan janji Taqwin dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sidrap, dipandu Ketua DPRD Sidrap, H. Zulkifli Zain.

Pengangkatan Taqwin Buraerah berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 622/III/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019

Masa jabatan politisi PPP tersebut terhitung sejak mengucapkan sumpahnya hingga 6 bulan ke depan atau berakhir pada September 2019 mendatang.

Bupati Sidrap H. Dollah Mando yang diwakili Asisten II Setda Sidrap, Andi Faisal Ranggong pada rapat paripurna tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada Taqwin Buraerah.

“Selamat datang dan selamat bekerja sebagai anggota DPRD Sidrap,”ucap Andi Faisal

“Dengan pengangkatan ini, anggota DPRD Sidrap kembali utuh sehingga pelaksanaan tugas akan lebih maksimal,”lanjut Andi Faisal

Andi Faisal Ranggong juga tidak lupa mengenang perjuangan Almarhum H. Raupong Dalle, yang telah menjadi anggota DPRD Sidrap selama 15 tahun terakhir, yakni periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019.

“Terima kasih dan penghargaan Kita haturkan kepada Almarhum H. Raupong Dalle atas dedikasinya, pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Sidrap,”tutur A. Faisal Ranggong.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut dihadiri, Wakil Ketua DPRD Sidrap, H. Ikhsan Rakib dan H. Arifin Damis, para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, para Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa, Lurah serta beberapa undangan lainnya.

(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button