Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Rumah Kosong Berhasil Diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Baru

BeritaNasional.ID Medan – Team Pegasus Polsek Medan Baru berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian rumah kosong milik Kosden Purba (60) warga Jalan Karya Jasa Gg Mejuah Juah Kel Sari Rejo Kec. Medan Polonia.

Pelaku benama Sekar Budiarto alias Rian (22) warga Jalan Cinta Karya gang Ibrahim. Sedangkan seorang rekannya berinisial B masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba pada Wartawan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku bersama rekannya B (DPO) pada hari Selasa 06 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, para pelaku datang ke Jalan Karya Jasa Gang Mejuah-juah dan melihat rumah korban kosong.

“Modus pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian pintu utama rumah korban di rusak pelaku dengan menggunakan linggis dan masuk ke dalam rumah, lalu merusak pintu kamar rumah korban dengan linggis dan masuk ke kamar yang selanjutnya menggambil perhiasan dan barang barang berharga milik korban,” katanya, Minggu (11/8/2019).

Korban yang mengalami peristiwa itu, kemudian melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru dan laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Pegasus Polsek Medan Baru untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil olah TKP, aksi pelaku terekam CCTV yang ada di depan rumah korban. Kemudian anggota Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang selanjutnya pada Kamis 08 Agustus 2019, petugas menangkap pelaku Rian didalam rumahnya,” ujarnya.

Namun, pada saat pelaku Rian ditangkap, tiba-tiba pelaku berinisial B datang ke rumah Rian dan langsung melarikan diri karena melihat rekannya telah ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Baru.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, 1 (satu) buah linggis alat pelaku untuk bongkar rumah, 1 (satu) buah TV LCD warna hitam Merek Polytron 32 inci, 1 (satu) buah HP lipat merek Advan warna silver.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara”, kata Kanit Reskrim Iptu Philip Purba. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button